Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat

SHARE:

Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat

Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat 

Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat

Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh bagi siapa pun meninggalkannya karena alasan kerja / dinas, study, dan yang semisalnya. Allah berfirman : (artinya)
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah,niscaya Allah akan memberinya jalan keluar."
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/184

Hukum Shalat Jum'at adalah wajib bagi laki-laki mukallaf yang mukim (menetap) di suatu tempat. Tidak boleh meninggalkannya karena alasan pekerjaan. Walaupun kamu dilarang oleh pemilik pekerjaan."
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/185

Barangsiapa mengerjakan Shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka dia  harus menggantinya dengan shalat Zhuhur. Dan shalatnya tidak sah sebagai shalat Jum'at.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

Yang wajib bagi kaum pria adalah Shalat Jum'at bersama kaum muslimin di masjid.  Ada pun kaum wanita tidaklah wajib bagi mereka shalat jum'at. Yang wajib bagi mereka adalah shalat Zhuhur.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196


Khalifah Utsman radhiyallahu 'anhu memerintahkan di hari Jum'at adanya adzan Pertama . Ini bukanlah amalan baru (bid'ah), karena kita  diperintahkan untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/198

Tidak boleh secara mutlak bagi Jama'ah Shalat Jum'at yang berada di masjid untuk berbicara dengan temannya ketika khutbah sedang berlangsung.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/201

Ada pun imam (khotib)  maka boleh baginya berbicara apabila dia memandang ada mashlahah. Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/202

Shalat Jum'at boleh ditegakkan walau pun jumlah jama'ah kurang dari 40 orang, berdasarkan keumuman firman Allah : (artinya)
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at maka bersegeralah menuju seruan Allah".
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/215

Apabila khatib bershalawat kepada Nabi maka wajib bagi yang mendengarnya untuk bershalawat juga tanpa mengeraskan suara.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/217

Barangsiapa ketinggalan satu rakaat dari shalat Jum'at,  maka harus menambah satu rakaat lagi. Itu sudah terhitung shalat jum'at,  sebagaimana telah sah dari Nabi yang menunjukkan akan hal itu.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/225

Termasuk yang disunnahkan bagi khatib adalah  mengucapkan salam kepada para jama'ah setelah naik mimbar dan sebelum duduk.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/234


Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung adalah HARAM.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/240

Yang benar dari pendapat para ulama adalah tidak boleh menjawab bersin dan menjawab salam ketika imam sedang berkhutbah.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/242

Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at. Yang disyariatkan adalah shalat sunnah sebelum  imam masuk dengan jumalah rakaat sesuai yang diinginkan.
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/249

Disunnahkan ketika shalat jum'at membaca:
▪ surat "al-A'la" dan "al-Ghasyiah" , atau
▪ "al-Jumu'ah" dan "al-Munafiqun" , atau
▪ "al-Jumu'ah" dan "al-Ghasyiah".
Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/279


Semoga Allah membalas kebaikan kepada orang yang membacanya dan membantu menyebarkannya.

Sumber :  Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,624,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,107,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,143,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat
Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat
Fatwa-Fatwa Penting Terkait Hari Jumat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTQYnEtvVpRin8duGZwLbKX4Hr6JGrAB_8nRN4AnCPZP7UAf2yz_z2ToSxKwb-uhv3nA4JuLlbcrnDcfc4eVHGfBH4XtR-Wl_N5eJwQUK5vn84Ap5OQseNK3MMi5NzEXJQRsImAEbxaOsQ/s1600/fatwa+jumat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTQYnEtvVpRin8duGZwLbKX4Hr6JGrAB_8nRN4AnCPZP7UAf2yz_z2ToSxKwb-uhv3nA4JuLlbcrnDcfc4eVHGfBH4XtR-Wl_N5eJwQUK5vn84Ap5OQseNK3MMi5NzEXJQRsImAEbxaOsQ/s72-c/fatwa+jumat.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/05/fatwa-fatwa-penting-terkait-hari-jumat.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/05/fatwa-fatwa-penting-terkait-hari-jumat.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy