Kriteria Masjid untuk Kajian Ahlussunnah Salafiyyin

SHARE:

Kriteria Masjid untuk Kajian Ahlussunnah Salafiyyin


Pertanyaan::
"Apa kriteria masjid yang boleh digunakan untuk kajian kita ahlussunah salafiyyiin ?"

Dijawab oleh:
&128294;•• Ustadz Afifuddin hafizhahullah

Ini termasuk masalah ilmiah, bismillah.

Yang memang harus banyak dipahami oleh para ikhwah

Jadi yang namanya masjid itu barakallahufiikum macam-macam ya ikhwan, statusnya.

an memiliki hukum sendiri-sendiri sesuai dengan statusnya tadi.

1. Yang Pertama Adalah "Masajidus Sunnah"

 Masjid-masjid sunnah, masjidnya ahlus sunnah salafiyyin, antum membangun masjid, ikhwan-ikhwan yang lain membangun masjid ini jelas dalam permasalahan, antum yang memakmurkan, antum yang memakai, antum dauroh, ta’lim segala macam. (kurang jelas terdengar). Kan gitu ya? Barakallahufiikum.

2. Yang kedua, "Masjid Pemerintah"

Masjid yang diurus oleh hukumah kita, baik tingkat kecamatan, kabupaten atau kota madya atau pusat. Mereka punya masjid-masjid yang mereka atur. Takmirnya pemda, takmirnya pemkab, masjid di istana dan segala macamnya. Ini semuanya masyarakat boleh menggunakannya ketika dapat ijin dari pihak pemerintah. Tidak ada masalah. Barakallahufiikum, entah itu contact personnya, panitianya pemerintah ataukah kita sebagai panitia.
&128136;Pemerintah memiliki hukum khusus  yang beda dengan ormas, parpol, firqah dan semisalnya.

Cuman yang perlu diantisipasi ketika kalian ada ta’awun dengan pemerintah. Hal-hal yang mungkin melanggar syar’i yang biasa mereka lakukan. Itu saja, tetapi terkait penggunaan masjidnya nggak ada masalah. Itu punya pemerintah, punya masyarakat.

3. Yang Ketiga Fasum, Merupakan "Fasilitas Umum"

Seperti perumahan, masjid kompleks, atau kawasan segala macamnya, umum. Ini dibawa  oleh semua masyarakat disitu, tidak ada satu bendera yang mewarnai disitu. Gak ada ormas yang menguasai, gak ada parpol yang menguasai. Betul-betul fasum, semua bisa masuk. Yang ini ketentuannya adalah contact person, yang menghandle acaranya kita. Jadi kita punya acara pakai fasum tadi.

4. Yang Keempat Adalah "Masjid-masjid Miliknya Ormas atau Miliknya Parpol"

Masjidnya PKS, masjidnya Golkar, masjidnya Muhammadiyah, NU, Al irsyad semua masjid yang ada di bawah naungan ormas dan parpol. Yang kita ahlus sunnah wal jamaah berkeyakinan bahwasanya itu semua adalah hizbiyyah, ormas-ormas yang ada adalah hizbiyyah, parpol-parpol yang ada adalah hizbiyyah.

Itu perkara yang disebutkan oleh para ulama kita. Yang ini barakallahufiikum, kalau kita menggunakan masjid itu atas nama parpol atas nama ormas, dengan bendera mereka tidak boleh. Sebab ada unsur:
⚡[ 1 ] Ta’awun di atas dosa dan permusuhan;
⚡[ 2 ] Ada unsur (taksirusawadihim) menambah jumlah mereka;
⚡[ 3 ] Yang ketiga fitnah di kalangan kaum muslimin, seakan-akan kita membaur dengan mereka;

Ini tidak boleh, kita diundang dauroh diundang ceramah atas nama Muhammadiyah, entah PJ entah PG entah PW entah PP, atas nama NU, atas nama Al-irsyad dan semisalnya. Atau diundang atas nama PKB, P3, PKS, PAN, Golkar, Gerindra apa lagi atas nama mereka, dakwah salafiyah gak kesana larinya ya ikhwan ❌.

Tetapi kalau kemudian kita menggunakan masjid itu, tidak atas nama mereka. Paham ya? Tidak menggunakan bendera mereka kita, hanya pakai tempat. Kita hanya pakai tempat. Semua kita yang mengatur, CP kita, panitia kita yang ngehandle kita semuanya adalah kita. Yang ini pertimbangan maslahat dan madharat. Secara hukum tidak ada masalah, pinjem sekali kita pulang. Dan ini dipertimbangkan maslahat dan madharatnya. Kalau seandainya nanti menimbulkan madharah fitnah di kalangan orang-orang awam atau di kalangan kaum muslimin, kita dianggap sebagaimana mereka, jangan. Jangannya karena khawatir fitnah, secara hukum boleh.

Dimasukkan oleh para ulama dalam bab “bahasa mereka” (alqi kalimatak famsyi ) sampaikan kalimatmu, lalu kamu pergi setelah itu, bisa paham Insya Allah ya? Sebenarnya insidentil kita ke situ, tidak harian tiap hari di situ acara semua di situ jelas ndak boleh sebab jelas-jelas memakmurkan tempat mereka.
Bisa dipahami Insya Allah ya?

5. Yang Berikutnya "Masjid-masjid Miliknya Firqah-firqah Sesat" (Ini Dikarenakan Masjid-masjid Bid’ah)


Masjidnya khawarij, masjidnya syi’ah, masjidnya sufiyah, masjidnya hizbiyyah dan segala macamnya. Masjidnya sururiyyin, masjidnya haddadiyyin, masjidnya hajuriyyin dan segala macamnya, dari kalangan orang-orang yang ma’ruf yang dianya menyimpang barakallahufiikum.

Ini juga demikian, gak mungkin kita gabung situ, gak mungkin kita pakai masjid itu atas nama mereka jelas gak boleh , sama dengan masalah di atas tadi, terkait dengan menggunakan tempat mereka saja, tayyib panitia kita semuanya adalah kita sama saja pertimbangan maslahat dan madharat.

Secara realnya secara kenyataan dan pengalaman yang sudah ada gak bakal bisa ahlus sunnah salafiyyin bikin dauroh di situ padahal kalau seandainya mereka mengijinkan ya itu tidak masalah selama tidak menimbulkan fitnah dari kita panitianya. Kita yang menghandle, tempatnya saja.

Nyatanya gak bakal boleh ya ikhwan.

Antum pernah nyoba gak ya meloby masjidnya rodja gitu? Hah? Belum dan perasaanya gak mungkin. Ndak mungkin, mereka bahkan langsung dicut sama mereka. Mereka semua walaupun beda-beda pemahamannya beda, akarnya tapi satu tujuannya memusuhi ahlus sunnah.

Ini klasifikasinya.

⏩• • • • • • • • • •⏫⏫• • • • • • • • • •⏪

Nah terkait tempat yang tadi itu ( MASJID BAITUL MAKMUR TELAGA SAKINAH )  itukan tempat yang sifatnya "Fasum".

Walaupun dari kalangan mereka ada yang ke situ. Tapi bukan punya mereka, bukan masjidnya mereka, fasum. Kita ke sana pinjam tempat panitia kita cp kita, kepanitiaan kita semua adalah kita , acara kita , Cuma tempatnya saja.

Hadza la ba’s.
Di dalam kondisi seperti ini, kondisi bagus pengen ngebom walaupun bomnya gak vulgar gitu ya, ngebom dari dekat. Yang gelisah bukan takmir karena takmir merasa tidak ada sesuatu. ⚡Yang gelisah adalah mereka, hadza la ba’s. Jadi itu klasifikasi yang harus antum perhatikan.

Ini berlaku untuk individu ustadz individu da’i ketika diundang jangan ya ya saja, harus pilih-pilih siapa yang ngundang ini.
Diundang oleh pihak pemerintah, la ba’s selama gak ada perkara menyimpang.

Diundang oleh ormas atas nama ormas, pihak parpol , jangan!
Ya walaupun diiming-imingi, pas lagi masa-masa kampanye diundang gerindra atau apa gitu. Ini apa namanya antum dikasih kompensasi mobil satu ustadz. Gak papa ya, afwan tolak!
Dakwah kita bukan masalah dunia, gak bisa! Bisa dipahami insya Allah ya.

Diundang tokohnya, tidak menggunakan nama parpol, tidak menggunakan nama ormas, pribadi. Diundang tokoh golkar, diundang tokoh gerindra antum diundang pak prabowo, ini tokoh apa ini? Gerindra, pribadi.

________
"Abul hasan tolong antum ke rumah saya , kepingin antum menyampaikan tausiyah di rumah saya."
"Ini partai pak?"
"Ndak, tidak ada sangkut pautnya dengan partai, murni rumah saya atas nama saya pribadi."
________

❓ººº Gimana? Terima apa ndak ini? Ya ini perhatikan maslahat dan madharatnya.

Ketika menimbulkan fitnah ada polemik di kalangan kita, hindari kalau tidak hukum asalnya boleh.
⚠ Tapi ya rawan kalau sudah di tempat-tempat itu,
•( x )• Rawan godaannya besar;
•( x )• Godaannya lebih ndak kalah mengerikannya dengan godaan para wanita.

Nasihat yang sempat disampaikan Ustadz Muhammad kepada kita-kita ini beliau mengatakan pada kita muridnya satu kalimat pernah beliau sampaikan kepada kita hati-hati jangan beliau berbicara situasi-situasi di Jakarta. Beliau menasihatkan awas hati-hati jangan dekat-dekat sama orang kaya gitu lo.

Artinya ada orang yang  Masya Allah khair, muhibbul khair, senang dakwah. Walaupun dia itu orang yang banyak fulus, orang kaya ,
barakallahufiikum. ººººº∆

Ngundang ta’lim di rumahnya, hukumnya apa? Nggak ada masalah hukum asalnya. Selama bukan atas nama parpol atau ormas dan dia bukan tokoh-tokoh mereka, orang-orang biasa, orang-orang tulus ya ikhwan.

Beliau kasih nasihat ya, hati-hati.!!
Memang kenapa ustadz? Biasanya orang-orang kaya itu, awalnya insya Allah khair ta’lim ustadz, ta’lim ustadz. Ta’lim ustadz. Lama-lama anu ustadz kalau taklimnya satu orang acaranya kurang anu, kita mau (.....) kamu, mengundang anu ustadz yazid jawaz. Eh kon (tertawa).
Mulai, ini ngasih informasi ke ustadz muhammad, apa namanya, kajiannya ustadz mungkin sebulan dua kali. Sekali antum sekali yazid jawas.

Ini di antara hal-hal yang beliau ingatkan, hati-hati. Kalau gak, waspada kata beliau, antum sudah diikat oleh fulusnya, gak bisa ngomong terkait idenya tadi. Memang ditimbang maslahat dan madharatnya, barakallahufiikum.

Download audio di sini:
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B0eMdltVSHpTOGxhNzBKU091N1k

____________
WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Kriteria Masjid untuk Kajian Ahlussunnah Salafiyyin
Kriteria Masjid untuk Kajian Ahlussunnah Salafiyyin
Kriteria Masjid untuk Kajian Ahlussunnah Salafiyyin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirAbMcbDMBVN_caUmyIVZq_FLUH4VxktMwfRW6kbXcy9EmVi5lyAdaBvgT_3qI_rdK8qpFe3rEUPa3nAHC9CIxxDXQK5lgTSOFqOkZbnGthU9lEDMDi3qosU3EGRwLm-J8E9m4qV6tbVVV/s400/kriteria-masjid-kajian-ahlussunnah.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirAbMcbDMBVN_caUmyIVZq_FLUH4VxktMwfRW6kbXcy9EmVi5lyAdaBvgT_3qI_rdK8qpFe3rEUPa3nAHC9CIxxDXQK5lgTSOFqOkZbnGthU9lEDMDi3qosU3EGRwLm-J8E9m4qV6tbVVV/s72-c/kriteria-masjid-kajian-ahlussunnah.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/09/kriteria-masjid-untuk-kajian.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/09/kriteria-masjid-untuk-kajian.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy