Makan Makanan Syubhat ?

SHARE:

Dalam ingatan ana yang tersamar, pernah ber-’azam (bahkan dengan melafadzkannya) untuk tidak memakan daging ayam potong dan mie instant serta seluruh makanan yang tidak thoyyib ...

MAKANAN SYUBHAT

makan-makanan-syubhat

Kepada pengasuh majalah Syariah yang kami hormati. Berikut surat ini kami tulis karena ada beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan.

Dalam ingatan ana yang tersamar, pernah ber-’azam (bahkan dengan melafadzkannya) untuk tidak memakan daging ayam potong dan mie instant serta seluruh makanan yang tidak thoyyib dan belum jelas halalnya. Karena seingat ana, makanan tadi bila disembelih tidak melafadzkan asma Allah I, maka haram dan para ahlul hadits meninggalkan makanan semacam tadi. Nah suatu ketika, tetangga ana memberi ana makanan tadi. Sebagai tetangga yang baik ana memakannya. Apakah ana berdosa?

Jazaakumullahu khairan katsira. [email protected]


Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi || Majalah AsySyariah Online

Selama anda tidak mengharamkan untuk diri sendiri, maka tidak ada larangan atau kewajiban untuk membayar apapun. Lain halnya kalau anda mengharamkan diri anda untuk makan daging potong atau mie instant. Untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu itu harus ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Karena kita punya kaidah, yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Jika seandainya kita belum mengetahui secara jelas keadaan ayam potong itu, bagi anda ini masuk dalam kategori syubhat. Namun bukan berarti hukum ini kemudian bisa ditimpakan kepada orang lain. Karena bisa jadi orang lain mengerti bahwa yang memotong ayam tersebut adalah muslim dan membaca bismillah, misalnya.

Jika memang dia memiliki azam untuk meninggalkan hal yang demikian itu, terlebih kalau diiringi dengan sikap wara’ (menjaga diri dari perkara-perkara yang belum jelas), ini tentu akan mendapat fadhilah (keutamaan) dari Allah . Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir , bahwa Rasulullah berkata:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Barangsiapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu maka ia telah menjaga diri dan agamanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari-Muslim)
Kalau memang anda menganggap barang-barang tersebut masih samar (syubhat) dan berusaha meninggalkannya, maka mudah-mudahan Allah memberikan fadhilah. Sekali lagi, keadaan syubhat ini adalah bagi anda sendiri dan tidak boleh memaksa orang lain untuk bersikap sama. Karena bisa jadi bagi orang lain barang-barang tersebut bukan merupakan syubhat.

Kalau saudara anda yang memberikan daging ayam itu adalah muslim, maka dihukumi secara dzahir, yaitu sebagai seorang muslim yang sembelihannya adalah halal. Karena Allah dan Rasul-Nya memerintahkan agar menghukumi seseorang itu sesuai dengan dzahirnya. Kalau dia seorang muslim maka praduga kita dia menyembelih dengan mengucapkan bismillah. Jadi tidak mengapa anda makan daging tersebut dan tidak berdosa.

Barakallahu fi kum.

•••••••
Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.com/2015/08/makanan-syubhat.html?m=1

WA Al Istifadah ※ WALIS ✆

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Makan Makanan Syubhat ?
Makan Makanan Syubhat ?
Dalam ingatan ana yang tersamar, pernah ber-’azam (bahkan dengan melafadzkannya) untuk tidak memakan daging ayam potong dan mie instant serta seluruh makanan yang tidak thoyyib ...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRVQxsJJrSEoE0YRpMkCv1QNu60XHfdvhMMlclO60FX7wQzL3YnVOu27nTiLt9gV8Cd-PUJ0Gamb5phcSkx3dGG4YLc0i-NfzaBvJjdLwI-ofMBvP0T1zfP6o7GWRH4zjq5U2MJaspp8gv/s1600/makan-makanan-syubhat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRVQxsJJrSEoE0YRpMkCv1QNu60XHfdvhMMlclO60FX7wQzL3YnVOu27nTiLt9gV8Cd-PUJ0Gamb5phcSkx3dGG4YLc0i-NfzaBvJjdLwI-ofMBvP0T1zfP6o7GWRH4zjq5U2MJaspp8gv/s72-c/makan-makanan-syubhat.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/09/makan-makanan-syubhat.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/09/makan-makanan-syubhat.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy