Hukum Menjual Visa Kepada Orang Lain

SHARE:

menjual visa paspor kepada orang lain agar bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini?

MENJUAL VISA KEPADA ORANG LAIN



Syaikh Abdul Aziz bin.Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang ikhwah memperoleh ijin kerja yang dengannya dia bisa bekerja di salah satu negara arab, namun dia telah menjualnya kepada orang lain agar orang itu bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini? Mohon penjelasannya, jazakumullohu khairan

Jawaban:
Yang nampak, jual beli itu tidak boleh, karena dia diberi izin (visa) itu agar dia menggunakannya sesuai apa yang disetujui untuknya, lalu dia pun menjualnya, sehingga dia dengan perbuatannya ini menjadi seorang penipu, sebab orang yang mendapat izin tersebut mengaku bahwa dia adalah fulan yang biasanya, dia pun mengakui nama pemilik visa tersebut.

Jadi penjualan visa tersebut tidak boleh, ini yang nampak bagiku dari sisi hukum, karena hanyalah paspor tersebut diberikan kepadanya untuk kemashlahatannya yakni agar dengannya dia bisa bepergian untuk bekerja, bukan untuk diberikan visanya itu kepada orang lain, kemudian perbuatannya ini akan mendatangkan adanya pihak yang tidak setuju terhadap orang yang membawanya, karena apabila negara mengetahuinya, niscaya tidak diberikan visa tersebut kepada mereka, sebab kebanyakannya mereka itu bukan orang baik dan kebanyakannya orang yang berbuat kerusakan.

Jadi tidak boleh baginya memberikan visa tersebut, baik dibayar dengan harga maupun tidak, hendaknya dia yang menggunakannya dan hendaknya orang tersebut mengembalikan visa kepada orang yang memberikannya kepadanya.

http://www.binbaz.org.sa/node/19236

AL-UKHUWWAH

Baca : Hukum Curang dalam Ujian

****

Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy
Join Channel Telegram

telegram.me/happyislamcom

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Menjual Visa Kepada Orang Lain
Hukum Menjual Visa Kepada Orang Lain
menjual visa paspor kepada orang lain agar bisa bekerja di negeri tersebut, halal atau haramkah jual beli ini?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU4M27Z7pkhnO2E7SiDTdyQfJz0Skd_hFvBjMki2w82HsW3DNsmTCmxR_MKPqZV360aJ-M43VfqCQnnu7u0VQA8tmoWSTXYZrVp1J60cMeGOJ_gJqMV0zJqpno1JvPIwu4L-ROd3A_julj/s320/hukum+jual+visa+paspor.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU4M27Z7pkhnO2E7SiDTdyQfJz0Skd_hFvBjMki2w82HsW3DNsmTCmxR_MKPqZV360aJ-M43VfqCQnnu7u0VQA8tmoWSTXYZrVp1J60cMeGOJ_gJqMV0zJqpno1JvPIwu4L-ROd3A_julj/s72-c/hukum+jual+visa+paspor.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/01/hukum-menjual-visa-kepada-orang-lain.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/01/hukum-menjual-visa-kepada-orang-lain.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy