Hukum Transfer Uang Menggunkan Jasa Bank

SHARE:

Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya?

TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK

Sumber: http://economictimes.indiatimes.com/

Tanya :
“Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya?

Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?”

Jawab:

1.  PERTAMA, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba TIDAKLAH DIBOLEHKAN walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah subhanahu wa ta’ala  telah berfirman:

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)

Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.

2. KEDUA, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah BOLEH KETIKA DIBUTUHKAN UNTUK ITU. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.

Allah-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, 13/351-352, fatwa no. 4997)

http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/


KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Transfer Uang Menggunkan Jasa Bank
Hukum Transfer Uang Menggunkan Jasa Bank
Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWx0nADsZcNKmXkxrnz_keWHVZLIrSBmDpelGkeY0nBJ2fhgkUSvsBup_JLBzfFqJeiIK48rkQbBuwaqTieUw-83B3qHSSuiIjtgY4-Boz_iUOy6eoswP8mQCoLY4JTXwtCrA9C8VOl5a1/s320/hukum-transfer-bank.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWx0nADsZcNKmXkxrnz_keWHVZLIrSBmDpelGkeY0nBJ2fhgkUSvsBup_JLBzfFqJeiIK48rkQbBuwaqTieUw-83B3qHSSuiIjtgY4-Boz_iUOy6eoswP8mQCoLY4JTXwtCrA9C8VOl5a1/s72-c/hukum-transfer-bank.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/05/hukum-transfer-uang-menggunkan-jasa-bank.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/05/hukum-transfer-uang-menggunkan-jasa-bank.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy