Hukum Tahun Baru dalam Islam

SHARE:

Hukum merayakan tahun baru 2017 dalam Islam

HUKUM ORANG YANG MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI TANPA NIAT BERTASYABBUH DENGAN NASHARA

Hukum Tahun Baru dalam Islam

Berkata Al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

˝Sebagian orang bila engkau katakan kepada mereka : _˝Ini tasyabbuh dengan orang-orang kafir˝_, maka dia akan mengatakan : _˝Saya tidak bermaksud untuk bertasyabbuh˝_.

Maka kita katakan : *˝Tasyabbuh itu tetap terjadi (baik engkau bermaksud ataupun tidak), selama keserupaan itu ada maka tidak ada bedanya antara berniat untuk menyerupai ataupun tidak meniatkannya˝*.

At Ta'liq 'alal Iqtidha`, hal.308

http://bit.ly/alistifadah :::
Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/12/hukum-orang-yang-merayakan-tahun-baru.html

من يحتفل برأس السنة الميلادية ولم ينو التشبه بالنصارى


قال العلامة ابن عثيمين رحمـه الله:" بعض الناس إذا قلت: هذا تشبه بالكفار، يقول: أنا لم أقصد التشبه! فنقول: التشبه حاصل ((( سواء قصدت أو لم تقصد ))) ما دام المشابهة حصلت فلا فرق بين أن ينوي المشابهة أو لا ينويها "اهـ.


التعليق على الاقتضاء【صـ ٣٠٨】              ☆★☆★☆★☆★☆★☆★
🔸قناة🔹🌿 ردود منهجــ☟ـة 🌿
https://goo.gl/u89Fhj

Majmu'ah AL ISTIFADAH

HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU

Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar international, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat):

Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka.

Maka wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah.

Maka tidak boleh turut serta dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.

Allah juga berfirman :

﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Maidah : 2]

Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.

Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah:

﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾

“Kalau engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [Al-An’am : 116]

Allah juga berfirman :

﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾

“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]

Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Quran dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.

*[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullah I/405]*

Dikutip dari: @Salafymajalengka
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
📟 Join Telegram: https://tlgrm.me/TarbiyatulAulad

HUKUM MEMERIAHKAH HARI RAYA ORANG KAFIR


Berkata Imam Abu Hafsh Al-Kabir Al-Hanafy _rahimahullah_ :
"Barangsiapa memberi hadiah pada hari raya Neiruz (milik orang kafir) sebuah telur kepada orang musyrik demi mengagungkan/merayakan hari tersebut, maka dia kafir dan batal seluruh amalannya. Dan jika dia membelinya sekedar untuk menikmati, atau beri hadiah untuk saling mencintai sebagaimana kebiasaan dia, maka dia tidak kafir tetapi makruh, sebab menyerupai orang-orang kafir."

Sumber :
Kitab 'AUNUL MA'BUD SYARH SUNAN ABI DAWUD

Fawaid dinukil dari Al-Ustadz Muhammad Tasyrif حفظه الله تعالى di SMS Grup "G-IKHWAN KDI"

WhatsApp Salafy Kendari
Website Resmi || http://ahlussunnahkendari.com
Channel Telegram || https://telegram.me/salafykendari

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin hafizhahullah

Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka TIDAK BOLEH mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i.

Bahkan kaum kafir biasa mengucapkan selamat pada hari-hari besar mereka. Seseorang akan berada pada BAHAYA BESAR jika ia mengucapkan selamat pada hari-hari besar orang-orang kafir. Karena ucapan selamat untuk hari-hari besar orang-orang kafir merupakan bentuk RIDHA terhadap mereka bahkan LEBIH.

Ridha terhadap hari-hari besar orang-orang kafir bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkâm Ahlidz Dzimmah (Hukum-hukum tentang Kafir Dzimmi).

sumber : http://manhajul-anbiya.net

Majmu'ah Manhajul Anbiya 
Channel Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya

ADA APA DENGAN TAHUN BARU MASEHI?

Perayaan malam tahun baru Masehi selalu identik dengan acara-acara seperti berikut:
- Meniup terompet [tasyabbuh]
- Bertukaran hadiah [tasyabbuh]
- Menyalakan kembang api [mubazir]
- Konvoi [kejahilan]
- Menghitung detik-detik tengah malam [kejahilan]
- Menonton layanan malam [haram]
- Berpesta pora di larut malam [kemaksiatan]
- Dan lain-lain 

*Pelanggaran-pelanggaran lainnya:*
- Kumpul campur baur pria-wanita [haram]
- Pesta musik, disko, dan menari [haram]
- Pesta miras dan narkoba [dosa besar]
- Perjudian [dosa besar]
- Kegaduhan dan perkelahian [maksiat]
- Membuang-buang waktu [mubadzir]
- Menghabiskan waktu dan tenaga [kejahilan]
- Menghambur-hamburkan uang [mubazir]
- Mengganggu kesehatan fisik [sia-sia]
- Begadang hingga luput dari shalat subuh [dosa besar]
- Tidak mengingkari kemungkaran [dosa]
- Ikut dalam berbagai kemaksiatan [dosa]
- Mengganggu istirahat orang lain [dosa]
- Dan lain-lain 

Telah disinggung sebelumnya bahwa tahun baru Masehi sangat erat kaitannya dengan unsur keagamaan Nasrani. Namun walaupun demikian realitanya, tidak sedikit di antara anak-anak muslimin yang terjerembab ke dalam jurang-jurang kejahilan tersebut.

Bandingkan saja. Peringatan tahun baru Hijriyah merupakan kesia-siaan belaka karena hal itu tidak pernah ada tuntunannya dari Rasulullah maupun para Sahabat. Kendati tahun Hijriyah telah disepakati sebagai kalender resmi kaum muslimin secara absah. Sebab segala bentuk perbuatan yang disandarkan kepada Islam harus memiliki asas dasar dari Alqur'an maupun Sunnah Nabawiyah.

Lalu bagaimana dengan pemeriahan tahun baru Masehi yang bersumber dari kaum Nasrani? Ini merupakan perbuatan 'tasyabbuh', yakni bentuk penyerupaan diri kepada adat kegamaan orang-orang kafir. Dan tasyabbuh telah dilarang oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda:

مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْم فَهُوَ مِنْهُم.

_"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut."_
(HR. Bukhori dan yang selainnya)


MENUNGGU DETIK-DETIK PERGANTIAN TAHUN??

Tentu mereka tidak pernah sudi untuk dikatakan bodoh. Tapi lihatlah tingkah kurang kerjakan seperti ini benar-benar nyata di depan mata. Kita bisa menyaksikan kejahilan ini terjadi di mana-mana. Allahul Musta'an.

Padahal coba dinginkan kepala lalu renungkan sekali lagi. Apa manfaat yang bisa didapat dari kesia-siaan ini? Ditunggu ataupun tidak ditunggu, toh tahun tetap akan berganti! 

Seharusnya mereka menghitung detik-detik umur yang kian hari kian mengurangi masa hidup. Sementara bekal amatlah jauh untuk dikata cukup. Andai ajal di kala itu datang menjemput, maka itulah di antara su'ul khotimah. Dengan maksiat usia pun ditutup.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

_"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."_
[Surat Al-Hashr 18]

*IKUT-IKUTAN NIUP TEROMPET??*

Meniup terompet adalah kebiasaan orang-orang Yahudi. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam sedang memikirkan bagaimana cara mengumpulkan manusia untuk shalat. Di antara para Sahabat ada yang menyarankan dengan cara meniup _al-qun’u_ yaitu terompet atau terompet Yahudi. Namun Beliau tidak menyukainya dan bersabda:

ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺍﻟْﻴَﻬُﻮْﺩِ

_"Meniup terompet adalah adat orang Yahudi."_
(Shahih Sunan Abu Dawud no. 511)

===========================

Kasyfu Syubhat:

Sebagian pemuda yang sok ilmiah berdalih dengan Israfil, _"Bukankah malaikat Israfil ditugaskan meniup sangkakala? yaitu terompet yang berbentuk tanduk?"_

*Jawaban pertama:
Jangan coba-coba membenturkan dala'il yang shahih. Jika satu sama lain terdapat kontradiksi secara zhahir maka lihatlah kadar keilmuanmu yang serba kurang dan lemah.

*Jawaban kedua:*
Perintah dan larangan yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wasallam adalah syari'at yang berlaku di kalangan manusia dan jin hingga akhir zaman. Tidak termasuk malaikat, karena mereka memiliki tugas dan perintah yang berbeda. Jangan disamakan antara larangan islam terhadap tasyabbuh dengan tugas para malaikat.
===========================

Maka jauhilah acara-acara penyambutan tahun baru, terlebih lagi hari Natal. Walaupun hanya sekadar ikut-ikutan. Walaupun sekadar kumpul dan duduk-duduk di pinggir jalan. Walaupun hanya sekadar meramaikan suasana tahun baru. Semuanya adalah perbuatan tercela dan tidak ada manfaatnya.

Mengikutinya termasuk penyerupaan diri terhadap orang-orang kafir. Bentuk kegiatannya adalah kerusakan dan kemaksiatan. Meridhainya adalah bukti kelemahan iman kepada Allah. Dan mengikutinya adalah wujud tolong-menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Allah Ta'ala berfirman:

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

_"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."_
[Surat Al-Ma'idah 2]

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Amin.

والله أعلم بالصواب والعلم عند الله.
------------

Dikumpulkan dari berbagai sumber_ 

AD al-Pasimiy
Dikutip dari: https://alpasimiy.com/ada-apa-dengan-natal-dan-tahun-baru-masehi/

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,85,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,84,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Tahun Baru dalam Islam
Hukum Tahun Baru dalam Islam
Hukum merayakan tahun baru 2017 dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV_tIQtczT302BRDT4wpFw9L7OCIf0TVu9HWNuRSriJsZKqggP7H8ZJpsYeqw55SksKSNH0JPJwREjNnalw7NL0wr5o2Trq1ErifqdGthk-rErMEz6z05YdNMoIaQSWU0HRw2badWY3yaN/s400/hukum-tahun-islam.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV_tIQtczT302BRDT4wpFw9L7OCIf0TVu9HWNuRSriJsZKqggP7H8ZJpsYeqw55SksKSNH0JPJwREjNnalw7NL0wr5o2Trq1ErifqdGthk-rErMEz6z05YdNMoIaQSWU0HRw2badWY3yaN/s72-c/hukum-tahun-islam.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2017/01/hukum-tahun-baru-dalam-islam.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2017/01/hukum-tahun-baru-dalam-islam.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy