sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?
TENTANG SEORANG YANG AKAN MEMBAYAR HUTANG TAPI PIHAK PENGHUTANG SUDAH TIDAK ADA
FATWA SYAIKH BIN BAZ || diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Wahai Syaikh yang mulya, saya memiliki hutang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih hutangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?
http://www.binbaz.org.sa/mat/12963
Dikutip dari situs salafy*or*id || Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.co.id/2015/10/fatwa-syaikh-bin-baz-tentang-seorang.html
Faedah lain:
➩http://walis-net.blogspot.com atau
➩http://salafymedia.com/blog/category/al-istifadah/
الموقع الرسمي لمجموعة الاستفادة
http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
KOMENTAR