Jika seorang ibu meninggal dunia apakah warisan langsung dibagikan?
JIKA SEORANG ISTRI MENINGGAL APAKAH WARISAN LANGSUNG DIBAGIKAN KE AHLI WARISNYA?
Pertanyaan,
Bismillah, afwan ustad ada yg bertanya ke ana tentang warisan.
Apakah ketika lebih dahulu istri meninggal daripada si suami, bolehkah harta warisan dari ibu itu langsung dibagikan kepada anak anaknya? ataukah menunggu sampai ayah mereka juga meninggal?
Diketahui, Ibu ini meninggalkan 2 orang anak laki laki dan kedua orang tuanya yang masih hidup, berapakah pembagian masing-masingnya?
Sewaktu ibu itu meninggal kedua anaknya masih kanak kanak, kemudian ayahnya menikah lagi, 10 tahun kemudian si ayah meninggal dan kedua anak tadi sdh dewasa, lalu bagaimana pembagian waris untuk kedua anak itu?
Jaazakallahu khairan ustadz
Jawaban,
Ustadz Abu Ahmad Purwokerto hafizhahullah,
Kedua anak tersebut mendapatkan bagian warisan dari ibunya. Kedua orangtua dari si ibu masing-masing mendapatkan seperenam, kemudian dua anak laki-laki tersebut mendapatkan sisanya yaitu dua per tiga, sehingga masing-masing mendapatkan sepertiga.
Akan tetapi harta tersebut tidak langsung diberikan kepada kedua anak tersebut karena mereka masih kecil, apabila harta tersebut dipegang langsung oleh kedua anak tersebut tentu akan habis untuk perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya. Mereka tergolong sebagai sufaha (orang-orang yang belum sempurna akalnya) yang Allah berfirman tentang mereka
{وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا}
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)" (An Nisa: 5)
Harta tersebut dipegang oleh wali mereka yaitu sang ayah, sampai masing-masing mereka memenuhi dua syarat: dewasa dan rusyd (mampu untuk mengurus harta dan tidak menghamburkannya untuk perkara yang tidak bermanfaat). Ketika itu baru diberikan harta tersebut kepada keduanya. Bisa jadi saudara yang satu lebih dahulu memenuhi syarat dari saudara yang lainnya.
Jadi harta tersebut dipegang sang ayah bukan sebagai bagian dari harta ayah, namun sudah teranggap sebagai harta kedua anak tersebut yang dititipkan pada sang ayah. Dan harta tersebut bukan diberikan ketika ayah meninggal, namun ketika masing-masing dari keduanya telah memenuhi kedua syarat di atas.
Sehingga ketika sang ayah meninggal, apabila harta titipan tersebut belum dibagikan maka harta tersebut bukan termasuk harta ayah yang diwariskan ke ahli warisnya. Harta warisan dari ibu tersebut langsung diberikan kepada kedua anak tersebut apabila keduanya telah memenuhi syarat demikian pula bagian warisan mereka dari sang ayah.
Namun apabila keduanya belum memenuhi syarat untuk memegang harta sendiri maka harta warisan tersebut (ditambah harta warisan mereka dari sang ayah) dititipkan kepada wali dari kedua anak tersebut yang setelahnya sepeninggal sang ayah. Dalam kasus ini, kedua anak tersebut telah dewasa ketika sang ayah meninggal, namun belum tentu mereka sudah memenuhi syarat yang kedua (rusyd).
Perlu diperhatikan bahwa pembagian waris di sini dan juga dalam kasus yang lainnya tentu perlu untuk memperhatikan hak-hak lainnya, semisal wasiat atau hutang. Keduanya apabila memang ada harus ditunaikan dulu sebelum pembagian warisan.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR