Hukum Shalat di Belakang Orang Masbuq, Ma'mum kepada orang yang ketinggalan shalat berjamaah.
HUKUM MENJADI MA'MUM ORANG YANG MASBUQ
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Penanya:
Wahai Syaikh yang mulia, apakah ma'mum disyaratkan untuk berniat ihram saat mengucapkan takbiratul ihram bagi yang tidak mendapatkan awal shalat bersama imam?
Syaikh:
Ya, ma'mum yang datang saat imam sedang shalat, baik dia datang pada rakaat pertama, kedua, atau setelahnya, wajib mengucapkan takbiratul ihram.
Penanya:
Takbiratul ihram bagi orang yang ketinggalan shalat bersama imam, maksudnya orang yang datang dan menjumpai imam sudah salam, lalu ingin shalat di belakang ma'mum?
Syaikh:
Maksudnya ma'mum yang menyelesaikan shalatnya?
Penanya:
Ma'mum itu masbuq (terlambat), imam sudah salam, dan dia berdiri dan ada orang lain menyelesaikan shalatnya dan dia tidak sempat mengikuti shalat jamaah bersama imam, dan dia ingin shalat di belakang ma'mum ini, apakah dia disyaratkan untuk berniat untuk shalat di belakang ma'mum ini?
Syaikh:
Maksudnya apakah orang yang menyelesaikan shalat disyaratkan untuk berniat menjadi imam?
Penanya:
Ya, apakah dia harus berniat menjadi imam?
Syaikh:
Pertama: Perbuatan ini tidak diminta dan tidak disyariatkan, yaitu ketika engkau datang dan menjumpai seseorang yang sedang menyelesaikan shalat yang tertinggal, lalu engkau masuk bersamanya sebagai ma'mum sementara dia menjadi imam. Hal ini tidak disyariatkan
Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya: ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh.
Paham?
Penanya:
Ya.
Syaikh:
Namun yang benar adalah hal itu diperbolehkan, tetapi tidak seharusnya dilakukan.
Jika dia masuk bersama ma'mum yang terlambat ini, maka jika ma'mum yang terlambat itu berniat sebagai imam baginya, maka shalatnya sah, yaitu shalat orang yang terlambat maupun shalat orang yang masuk terakhir.
Sedangkan jika dia tidak berniat untuk menjadi imam, maka menurut yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad bahwasanya shalat orang yang masuk bersama orang yang terlambat tidak sah, karena dia berniat untuk menjadi ma'mum kepada orang yang tidak berniat menjadi imam, sehingga shalatnya batal dan dia wajib mengulanginya.
Pendapat kedua dalam masalah ini: bahwasanya sah menjadi ma'mum kepada orang yang tidak berniat menjadi imam untuk dirimu, dan berdasarkan pendapat ini maka sah shalat ma'mum.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa hal ini hukum asalnya tidak disyariatkan, dan kami tidak memerintahkan orang untuk melakukannya.
Jika seseorang datang dan menjumpai orang lain sedang menyelesaikan shalatnya, kami tidak memerintahkannya untuk melakukan hal semacam ini.
Sumber: https://youtu.be/un5vU1pt4qE?si=_S88pxjZl-wDi50H
https://t.me/salafytabalong
==========
HUKUM SHALAT DI BELAKANG ORANG YANG MASBUQ
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Saya masuk ke masjid dan imam telah selesai mengerjakan shalat, dan pada jama'ah ada yang ketinggalan shalat dari imam (masbuq), apakah saya boleh shalat bersama mereka atau saya shalat sendirian dalam keadaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak boleh, tunggulah barangkali ada orang yang datang, dan jika tidak ada seorangpun yang datang maka kerjakanlah shalat sendirian dan jangan shalat bersama mereka (orang-orang yang masbuq), karena mereka adalah ma'mum, dan seorang ma'mum tidak bisa menjadi imam.
Sumber: https://youtu.be/d4jG1nl2xnQ?si=w0wjRlKf5pWLr_2g
https://t.me/salafytabalong
KOMENTAR