Hukum Salam Kedua dalam Shalat

SHARE:

Hukum Salam Kedua Tahiyatul Akhir di dalam Shalat, Rukun, Wajib atau Sunnah?

بسم الله الرحمن الرحيم 

Hukum Salam Kedua Dalam Shalat

Assyaikh Arafat Ibnu Hasan almuhammadi Hafidzahullah. 

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa salam yang kedua (didalam shalat) bukanlah rukun, hanya saja yang menjadi rukun (shalat) adalah salam yang pertama, yang wajib adalah salam yang pertama.

Inilah yang masyhur dari madzhab malikiyyah, dan yang berpendapat dengan pendapat ini, sama dengan malikiyyah adalah Assyafi'iyyah, 

Adapun Alhanabilah, mereka bersendiri (dalam hal ini) mereka berpendapat bahwa kedua salam adalah rukun (dalam shalat) tidak sah shalat seseorang sampai dia melakukan dua salam. 

Dan Abu Hanifah menengahi masalah ini, beliau berpendapat bahwa salam yang kedua, hukumnya adalah wajib bukan rukun berbeda dengan salam yang pertama. 

Dalam hal ini semua madzhab (imam) yang empat semuanya sepakat bahwa salam yang pertama adalah rukun (shalat) harus dilakukan, sementara perbedaan pendapat diantara mereka adalah tentang pensyari'atan salam yang kedua. 

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa salam yang kedua tidaklah wajib, tidak pula rukun, kecuali Abu Hanifah beliau berpendapat akan wajibnya, Adapun Ahmad berpendapat akan rukunnya yaitu tidak sah shalat kecuali dengan melakukan dua salam, 

Apa dalil  madzhab Alhanabilah(tentang rukunnya salam yang kedua)  ❓

✋🏻 Secara hakikat tidak ada pada mereka dalil yang jelas dalam permasalahan ini, kecuali bahwa hal ini adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan Nabi tidak meninggalkannya, dan salam adalah penghalalan shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits, mereka mengatakan: kalau begitu harus dengan dua salam dan juga (dalil mereka) Nabi Shallallahu alaihi wasallam menutup shalatnya dengan salam sebagaimana dalam shahih Muslim. 

Adapun dalil jumhur (mayoritas) ulama, dalil mereka adalah:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يسلم في الصلاة تسليمة واحدة تلقاء وجهه 

Artinya: Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam dahulu melakukan satu kali salam dihadapannya. 

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi didalam jami'nya, Ibnu Majah dan didalam musnad Al imam Ahmad, 

Mereka mengatakan: kalau begitu, ini adalah dalil bahwa yang wajib adalah satu salam, dikarenakan Nabi Shallallahu alaihi wasallam melakukan satu kali salam, kalaulah salam kedua itu wajib, tidak akan ditinggalkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam, dan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha menyebutkan sifat shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam 

أنه يسلم تسليمة واحدة فيقول : السلام عليكم ويرفع بها صوته 

Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam melakukan satu salam beliau mengatakan: "assalamu'alaikum"
Dan beliau mengeraskan suaranya,

diriwayatkan oleh Al Hakim dan yang lainnya, 

Dan disebutkan disebagian lafadznya di riwayat Annasaai dan yang lainnya, 

Tinggal madzhab Abu Hanifah yang beliau menengahi dalam hal ini, beliau mengatakan: salam yang pertama adalah rukun, Adapun salam yang kedua adalah wajib dan bukan Sunnah, ini adalah isyarat terhadap penggabungan dari nash nash (dalil-dalil). 

Tidak diragukan lagi bahwa yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang mengatakan: salam yang kedua bukan rukun, bukan pula wajib, bahkan yang rukun adalah salam yang pertama saja, maka sungguh sebagian sahabat melakukan hal ini, 

Telah diriwayatkan didalam riwayat Abdurrazaq didalam mushannafnya : 

أن ابن عمر كان يسلم عن يمينه واحدة فيقول : السلام عليكم "

Artinya: 
Bahwasanya Ibnu Umar dahulu melakukan salam kesebelah kanannya satu kali , beliau mengatakan: 
"Assalamu'alaikum "
Dengan sanad yang shahih. 

Dan diriwayatkan pula didalam mushannaf Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya beliau salam satu kali, 
Dengan sanad yang shahih. 

Dan Ibnu Rajab didalam kitabnya Fathul Bari mengisyaratkan bahwa banyak diriwayatkan dari salaf : melakukan salam dua kali dan satu kali. 

Perkaranya mudah, luas (kesimpulannya) : 

Tidak dikatakan: sesungguhnya shalat tidak sah kecuali dengan dua salam, bahkan (yang benar) dikatakan: 

Salam yang pertama adalah rukun (shalat) dan ini adalah madzhab

imam yang empat, Adapun salam yang kedua bukan rukun, bahkan hukumnya adalah Sunnah.

Sumber: http://bit.ly/2kwUoya

Alih bahasa: 📲
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له. 

Website: Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup

Hukum Salam Kedua Dalam Shalat

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Salam Kedua dalam Shalat
Hukum Salam Kedua dalam Shalat
Hukum Salam Kedua Tahiyatul Akhir di dalam Shalat, Rukun, Wajib atau Sunnah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYqYs9IPLn0SSGA3f8Fq0unfQL4WTOiLHBDWfyAJpoKyrxQrVMlvZZPX9kBuxTsewUei1KVqecLsSCA7Nkgp0itZZ2lCzSRrSpXaacQby1F5d_6SdIwC62lZ7jqwqecS70ANIsE1FD2z2a/s1600/pexels-photo-691552.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYqYs9IPLn0SSGA3f8Fq0unfQL4WTOiLHBDWfyAJpoKyrxQrVMlvZZPX9kBuxTsewUei1KVqecLsSCA7Nkgp0itZZ2lCzSRrSpXaacQby1F5d_6SdIwC62lZ7jqwqecS70ANIsE1FD2z2a/s72-c/pexels-photo-691552.jpeg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2018/04/hukum-salam-kedua-dalam-shalat.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2018/04/hukum-salam-kedua-dalam-shalat.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy