Hukum Tinggal Bersama Mantan Istri

SHARE:

Bagaimana hukum tinggal serumah dengan mantan istri

TINGGAL BERSAMA MANTAN ISTRI



Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

“Tidak boleh si wanita tinggal di rumah lelaki yang telah menceraikannya, dalam keadaan lelaki tersebut atau orang lain yang bukan mahramnya masuk ke rumah itu.

Adapun jika ia dan putra-putranya tinggal  di rumah yang terpisah, tidak berhubungan dengan tempat tinggal mantan suaminya, dan si mantan suami juga tidak masuk ke rumah tersebut dan tidak tinggal bersama mereka, ini tidak apa-apa.

Jika keadaannya seperti yang ditanyakan—mereka tinggal serumah padahal sudah bercerai, seakan-akan si wanita masih berstatus sebagai istrinya yang mantan suami biasa masuk menemuinya dan semisalnya—tentu hal ini tidak diperbolehkan.

Si wanita wajib menjauh dari mantan suaminya (1) dan tinggal di rumah yang terpisah, yang aman dari terjadi fitnah (godaan) dan hal lain yang dikhawatirkan.”

Selanjutnya asy-Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku jika talak yang terjadi adalah talak ba’in (talak tiga atau talak yang tidak dapat dirujuk walaupun masih dalam masa ‘iddah).

Adapun jika talaknya adalah talak raj’i (talak satu atau dua) dan si wanita masih dalam masa ‘iddah, ia tetap tinggal di rumah suaminya, seatap dengannya. (2) Ini berdasarkan firman Allah Subhanahuwata'ala:

“Janganlah kalian (para suami yang mentalak) mengeluarkan mereka (para istri yang ditalak) dari rumah mereka (yang ditempati bersama kalian) dan janganlah mereka keluar dari rumah, melainkan jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.”
(ath-Thalaq: 1)

Ketentuan yang disebutkan oleh ayat di atas berlaku untuk istri yang ditalak raj’i, selama dalam masa ‘iddah.

Adapun wanita yang ditalak ba’in oleh suaminya, ia tidak berhak beroleh tempat tinggal. Setelah perceraian, ia tidak boleh tinggal serumah dengan mantan suaminya sebagaimana layaknya suami istri.

(Majmu’ Fatawa, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/650—651)

Catatan Kaki:

(1) Karena mantan suaminya bukan lagi mahramnya, sehingga haram baginya ikhtilath dan khalwat dengannya.

(2) Karena selama masa ‘iddah statusnya masih sebagai istri. Jjika ‘iddah telah berakhir, ia bukan lagi istri.

&128236; Sumber :

http://asysyariah.com/tinggal-bersama-mantan-istri/

Dipublikasikan Pada, Senin 06 Muharram1437H/19 Oktober 2015M Jam 16:00 wib

Tholibul Ilmi Cikarang
www.salafymedia.com

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,230,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,220,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,85,Cerita,62,Cinta,10,Dakwah,43,Doa Dzikir,64,Ebook,15,Fadhilah,68,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,337,Ghaib,16,Hadits,167,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,3,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,37,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,278,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,620,Poster,7,Puasa,52,Qurban,18,Ramadhan,49,Rekaman,2,Remaja,152,Renungan,91,Ringkasan,100,Sahabat,68,Sehat,26,Sejarah,48,Serial,3,Shalat,154,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,587,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,105,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,84,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,10,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Tinggal Bersama Mantan Istri
Hukum Tinggal Bersama Mantan Istri
Bagaimana hukum tinggal serumah dengan mantan istri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis4VTs9AwoconLpqDNX4MXp5yEIXcgjSe52uwPx3dKTizGIaYUI3-tnWi-ALskYvZOci0eVYjxg509KYA5frimmg1ZHPpwEzpkfzmMzIQ8esGOBzrnOLkezOIMaD8PgLpx4m3VucFlSiG-/s1600/hukum-serumah-dengan-mantan-istri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEis4VTs9AwoconLpqDNX4MXp5yEIXcgjSe52uwPx3dKTizGIaYUI3-tnWi-ALskYvZOci0eVYjxg509KYA5frimmg1ZHPpwEzpkfzmMzIQ8esGOBzrnOLkezOIMaD8PgLpx4m3VucFlSiG-/s72-c/hukum-serumah-dengan-mantan-istri.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/10/hukum-tinggal-bersama-mantan-istri.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/10/hukum-tinggal-bersama-mantan-istri.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy