Rubrik Tanya Jawab 01

SHARE:

Kumpulan Tanya Jawab Ringkas

»»»»»»[••RUBRIK TANYA JAWAB••]«‹««««




💺__Rubrik Tanya Jawab Ringkas Bersama:

✍..»›Al- Ustadz Muhammad as-Sarbini Hafizhahullah ta'ala.
_____________________

🔨Tata Cara Mengganti Kekurangan Rakaat Shalat...

❓Bagaimana cara mengganti kekurangan rakaat shalat? Apakah rakaat yang didapat sebagai rakaat pertama atau sesuai rakaatnya? Apa yang dibaca pada tiap rakaat?
📤]» 081392XXXXXX

🔑Jawab:
Rakaat yang Anda dapatkan bersama imam adalah rakaat pertama Anda, kemudian rakaat berikutnya adalah rakaat kedua Anda. Demikian seterusnya hingga imam salam lalu Anda menyempurnakan rakaat yang tersisa.
-------------
▪▪▪▪▪▪

⚠Meminta Cerai Lantaran Suami Tidak Bekerja

❓Jika suami tidak bekerja atau berusaha untuk memenuhi kebutuhan, bolehkah meminta cerai? 📤]»0813XXXXXXXX

🔑Jawab:
Jika suami tidak menjalankan kewajiban mencari nafkah untuk mencukupi istrinya, padahal dia mampu bekerja, boleh bagi istri meminta fasakh (pembatalan akad) dengan cara khulu’
----------
▪▪▪▪▪▪

🌷Menikah Setelah Ditalak Tiga
************
❓Apakah wanita yang sudah 3 kali ditalak (ba’in kubra) boleh langsung meminta dicarikan suami baru, lewat perantara, dan tidak menunggu masa iddah? Jazakumullahu khairan.
📤 08586XXXXXXX

🔑 Jawab:
Harus menunggu sampai masa iddah berakhir.
________________
▪▪▪▪▪▪

✅💦Keringanan Mandi Wajib

❓Bagaimana mandi wajibnya seseorang yang tidak memungkinkan untuk mandi (misal karena sakit yang tidak boleh terkena air)?
📤]» 08562XXXXXX

🔑Jawab:
Wajib bersuci dari hadats besar dengan mandi menggunakan air hangat jika tidak khawatir memudaratkan dirinya (menambah parah sakit atau memperlambat kesembuhan). Jika khawatir termudaratkan oleh air hangat sekalipun, wajib bersuci dengan tayamum sebagai pengganti mandi. Begitu pula halnya dengan wudhu, jika termudaratkan oleh penggunaan air.
________________
▪▪▪▪▪▪

💦🔰Bagaimana cara mandi junub orang yang terluka dan tidak boleh terkena air❓
📤]»08587XXXXXXX

🔑Jawab:
Dalam mandi janabah, wajib membasuh seluruh tubuh dengan air selain luka tersebut, tetapi luka itu wajib diusap selama tidak termudaratkan oleh usapan. Jika usapan pun akan memperparah/ memperlambat kesembuhan luka itu, bagian luka tersebut disucikan dengan tayammum. Al hasil, bagian tubuh yang tidak luka wajib dibasuh, sedangkan yang luka wajib disucikan dengan diusap (jika tidak termudaratkan) atau ditayammumkan (jika termudaratkan oleh usapan). Wallahu a’lam.
_______________
▪▪▪▪▪▪

⛵✈Jamak Qashar Shalat Saat Safar

❓Berapa hari rukhsah musafir untuk menjamak dan mengqashar shalatnya karena waktu safar yang tidak dapat dia tentukan?
📤 089604XXXXXX

🔑Jawab::
Orang yang safar untuk suatu hajat dalam jangka waktu yang tidak jelas adalah musafir yang mendapat rukshah mengqashar dan menjamak shalat selama dalam safarnya itu.
=====================

Qadha Shalat Isya Saat Shubuh

Bagaimana cara mengqadha shalat isya karena ketiduran pada waktu subuh?
📤 08990XXXXXX

Yang benar, wajib mengqadha shalat isya’ tersebut langsung ketika bangun, kemudian melaksanakan shalat subuh. Barakallahu fik.
==========

💥☝⚠Bersetubuh di Luar Nikah

Apa yang harus dilakukan untuk menghapus dosanya jika seseorang
Berzina dengan pacarnya?
📤]»628572XXXXXXX

Zina adalah dosa besar dan kenistaan. Bertobatlah kepada Allah l disertai meninggalkan pergaulan bebas dan pacaran yang merupakan wasilah yang telah menyeret Anda kepada zina. Perbanyaklah beribadah dan beramal saleh untuk mengimbangi kesalahan besar itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun.
Wallahul musta’an.
=======

Hak Waris

Budhe (kakak perempuan ibu atau bapak) meninggal. Dia tidak mempunyai anak dan suami. Hanya ibu saya masih hidup sebagai ahli waris, hak waris kepada siapa?
📤]» 08213XXXXXXX

Harta seluruhnya untuk saudara perempuan mayat (ibu Anda).
===========

Apakah keponakan (kami) mendapat bagian, berapa jatahnya?
📤]» 08213XXXXXXX

Yang kami pahami dari pertanyaan, Budhe Anda hanya meninggalkan saudara perempuannya sekandung (ibu Anda). Jadi, dialah satu-satunya ahli waris. Bagiannya adalah setengah harta, sisanya juga diberikan kepadanya secara
radd (pengembalian harta waris yang tersisa kepada ahli waris yang ada dari kalangan kerabat). Adapun Anda selaku keponakannya, bukan ahli waris yang
berhak, istilahnya adalah dzawul arham. Adapun jika ada keponakan lainnya,
===================

Makanan dari Acara Bid’ah

Bolehkah memakan makanan (daging sembelihan) dari acara 40 hari orang yang meninggal?
📤 08529XXXXXXX

Ingkari/tolak hal itu dengan hikmah (bijak) semampunya dan jangan dimakan.
================

Zakat Harta Curian

Apakah harta hasil dari korupsi atau mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya?
📥08574XXXXXXX

Jawab
Harta hasil curian atau korupsi tidak terkena zakat, karena harta itu bukan milik koruptor atau pencurinya. Kewajibannya adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya yang berhak.
================

🚬Rokok

Apakah merokok itu haram bagi seorang muslim? Karena saya bimbang tentang masalah rokok ini. Ada yang mengatakan halal,
tetapi ada yang mengatakan haram?

📤]» 0898XXXXXXX

Jangan bimbang lagi, ketahuilah bahwa rokok haram menurut pendapat yang benar berdasarkan dalil-dalil dengan sisi pendalilan yang benar. Lihat secara lengkap pada rubrik Problema Anda, majalah Asy-Syariah edisi 48.
============

Zakat Padi

Bagaimana cara penghitungan zakat padi?

📤]» 08526XXXXXXX

Zakat padi diperselisihkan ulama, karena tidak ada dalil khusus. Kami condong pada pendapat yang tidak mewajibkan zakat padi. Bagi yang meyakini wajibnya, nishabnya sebesar 300 sha’ nabawi = 300 x 3 kg bersih (tanpa kulit) dengan rincian zakat: a) 10 %, jika tadah hujan dan semisalnya. b) 5 %, jika diairi dengan biaya besar berupa mesin, kincir air, atau semisalnya. Jika sawah disewakan, maka yang terkena kewajiban adalah pemilik hasil panen (penyewa), bukan pemilik sawah. Zakat dikeluarkan saat panen setelah pembersihan dari keseluruhan hasil panen tanpa dikurangi untuk bayar sewanya. Pada asalnya wajib dibayarkan dengan beras, bukan dengan uang. Untuk lebih rinci dan lengkap, lihat Kajian Utama pada Majalah Asy-Syari’ah edisi 54.
=================

Rukun Shalat Jenazah

Rukun shalat jenazah apa saja dan berapa?

📲]» 08583XXXXXXX

Rukun shalat jenazah adalah:

1. Niat

2. Berdiri

3. Empat kali takbir (takbiratul ihram dan 3 takbir setelahnya)

4. Membaca al-Fatihah pada takbir pertama.

5. Mendoakan mayat.

6. Mengucapkan salam. Adapun bershalawat setelah takbir ketiga hanya sunnah menurut pendapat yang rajih. Disunnahkan pula mendoakan

mayat pada takbir keempat menurut pendapat yang rajih. Simak secara lengkap nukilan mazhab dan dalil-dalilnya pada buku kami Panduan Mudah Mengurus Jenazah.

🔰Sumber :
📩]»Tanya Jawab Ringkas : Majalah Islam AsySyariah - http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-13/
_________________________

             ——— ✧ ※➰※ ✧ ———

Admin Group:
📚]» WA FAWAID ILMIAH WAL DURUS | www.salafykolaka.net

🇸🇦MADINAH, Senin 12 Muharram 1437 H

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,230,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,220,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,85,Cerita,62,Cinta,10,Dakwah,43,Doa Dzikir,64,Ebook,15,Fadhilah,68,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,337,Ghaib,16,Hadits,167,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,3,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,37,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,278,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,620,Poster,7,Puasa,52,Qurban,18,Ramadhan,49,Rekaman,2,Remaja,152,Renungan,91,Ringkasan,100,Sahabat,68,Sehat,26,Sejarah,48,Serial,3,Shalat,154,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,587,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,105,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,84,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,10,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Rubrik Tanya Jawab 01
Rubrik Tanya Jawab 01
Kumpulan Tanya Jawab Ringkas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvNEvnI6S010-hv9_jLGkhK39P6NE1qH3_UpDMD3DtTRuFIkW5kXf8q8ZQlCneZf7se14hoHzAAJdsLYx9X_STPUysgBFqng6fA7ym9jWiUH0Qn4mx3bSQqJwBk5SeMuJlnwZDG2e0UAv-/s320/rubrik-tanya-jawab.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvNEvnI6S010-hv9_jLGkhK39P6NE1qH3_UpDMD3DtTRuFIkW5kXf8q8ZQlCneZf7se14hoHzAAJdsLYx9X_STPUysgBFqng6fA7ym9jWiUH0Qn4mx3bSQqJwBk5SeMuJlnwZDG2e0UAv-/s72-c/rubrik-tanya-jawab.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/10/rubrik-tanya-jawab-01.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/10/rubrik-tanya-jawab-01.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy