Hukum Shalat Diantara Dua Adzan Shalat Jumat

SHARE:

Hukum shalat sunnah antara dua azan shalat jumat, bukan qobliyah jumat.

HUKUM SHALAT DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT

[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.

Dan pada saat itu pula,  shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun BUKAN SHALAT RAWATIB, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.

Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari  dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.

Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.

Sehingga terkadang MENINGGALKANNYA ITU AFDHAL(LEBIH UTAMA) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya AKAN MENGIRA bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at)  ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami  bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.

Terlebih lagi jika manusia TERUS-MENERUS MELAKSANAKANNYA maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga TIDAK menyerupai shalat fardhu.

Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh)  hari Jum'at, bersamaan  telah tetap riwayat  di dalam shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melakukannya.

Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu (yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentu lebih utama.

Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at)  itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum) , sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib,  maka hal ini dibolehkan.

Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan  ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.

Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.

Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.

Dan seorang muslim terkadang  meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."

Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.

Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

BACA JUGA : KAPANKAH JUAL BELI DILARANG KETIKA HARI JUMAT?

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,624,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,107,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,143,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Shalat Diantara Dua Adzan Shalat Jumat
Hukum Shalat Diantara Dua Adzan Shalat Jumat
Hukum shalat sunnah antara dua azan shalat jumat, bukan qobliyah jumat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDjzzL2mBV229SN6NoOF0mujHb_u3AFlPrvBq61Rkp3IncEPWAh17HJXsKVtebaOHC0LvnixIoIVK6uFzlVeLZqeBvW4DKYN9xaD0SvZaAOoyJ-_gqWJB_UhZNtRa7PtJ6DUDtEdy-9kKI/s320/hukum-shalat-diantara-2-azan-shalat-jumat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDjzzL2mBV229SN6NoOF0mujHb_u3AFlPrvBq61Rkp3IncEPWAh17HJXsKVtebaOHC0LvnixIoIVK6uFzlVeLZqeBvW4DKYN9xaD0SvZaAOoyJ-_gqWJB_UhZNtRa7PtJ6DUDtEdy-9kKI/s72-c/hukum-shalat-diantara-2-azan-shalat-jumat.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2019/03/hukum-shalat-diantara-dua-adzan-shalat-jumat.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2019/03/hukum-shalat-diantara-dua-adzan-shalat-jumat.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy