Zakat Tijarah Usaha Niaga Perdaganan / Zakat Bisnis Jual Beli, Nisab dan Cara Menghitungnya.
ZAKAT TIJAROH ( USAHA NIAGA / PERDAGANGAN / BISNIS JUAL BELI ), NISHOB DAN CARA MENGHITUNGNYA
Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
◙ Durasi [00:17:39]
◙ Ukuran file 4,1MB
◙ Link https://bit.ly/3cOG1OU
(*) Hasil usaha jual beli tanah, properti/rumah, mobil, hewan, madu, herbal, dll yang memang ditujukan untuk meraih keuntungan (dengan ketentuan).
@ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net
ACUAN HARGA DALAM ZAKAT PERDAGANGAN
Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman KharismanPertanyaan:
Syaikh yang mulia, bagaimana cara mengeluarkan zakat perdagangan?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah :
Barang perdagangan (yang terkena zakat) adalah harta yang dipersiapkan oleh seseorang untuk diperdagangkan. Artinya, tidak ada tujuan lain kecuali untuk diperjualbelikan (diambil keuntungannya, pent). Dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai 1 haul (setahun hijriyah, pent). Diperkirakan nominalnya sesuai dengan kadar nominal saat tercapai haul zakat. Baik nominalnya sama, lebih sedikit, atau lebih banyak dari harga belinya.
Contoh, jika seseorang membeli sebidang tanah untuk diperdagangkan dengan harga beli 10 ribu (riyal) dan ketika telah tercapai setahun, senilai 20 ribu (riyal), maka ia wajib mengeluarkan dari 20 ribu (riyal) itu. Atau sebaliknya, ia beli seharga 20 ribu (riyal), kemudian harganya turun saat waktu wajib dikeluarkan zakat (1 haul; setahun hijriyah), maka dikeluarkan dari 10 ribu (riyal).(Dikeluarkan 2,5% darinya, pent)(Liqo’ al-Baab al-Maftuh (78/16))
Sumber : https://salafy.or.id/acuan-harga-dalam-zakat-perdagangan/
KOMENTAR