Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia?
TIDAK INGIN MENIKAH LAGI
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMXZCxkUKNfZ48dOMjo_IQtGj_T57026EtpluSwfRq7Bdt2feLqH356KSSUNR2Vb178VLYoTIdhuN6zT0OZxB4j1VkAvsSQW_K8f0T_rW5c-coHVFC01bc-clLe3Y7BIebFcwn5CPheqHO/s320/Bidadari+di+Surga+yang+Cantik+dan+Jelita.jpg)
TANYA :
Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya?
JAWAB :
Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wasallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wasallam, "Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam kebaikan."
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 12712
الموقع الرسمي للمجموعة:
KOMENTAR