Fatwa-fatwa Seputar Perhiasan Wanita

SHARE:

FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA ”AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA”

Kado Permata Muslimah:

FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
”AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA”

Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah Hafizhahallahu Ta’ala



MUQADDIMAH


Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah, kita memuji-Nya, meminta tolong kepada-Nya, memohon ampunan-Nya dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang haq untuk disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya,

Amma ba’du;

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ}

Artinya:

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. [Al A’raf: 32]

Diriwayatkan dalam Shohih Muslim dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud_radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»

“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan”. Seorang laki-laki bertanya: ‘Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai apabila baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan- pent)? Maka beliau pun menjawab: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, menyukai keindahan, tetapi kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” [HR. Muslim]

Dan didalam Sunan Abu Dawud [11/151] dengan sanad yang shahih dari hadits Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan laki-laki itu adalah seorang yang tampan, dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku seorang laki-laki yang menyukai keindahan, dan aku juga diberi keindahan sebagaimana yang engkau lihat, sampai-sampai aku tidak suka jika ada seseorang yang melebihiku – mungkin ia mengatakan: ‘meskipun berupa sandal atau tali sandal -, apakah itu bagian dari rasa sombong?’

قَالَ: لَا وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ بَطِرَ الْحَقَّ وَغَمَطَ النَّاسَ


Beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” [HR. Abu Dawud]


Hadits ini terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 2793 karya Syaikh kita Muqbil_rahimahullah.

Bahkan dalam syari’at kita yang bijak, telah memerintahkan kita untuk mengambil perhiasan, kebersihan dan kerapian, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}


Artinya:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. [Al A’raf: 31]

Dan didalam Ash Shahihain dari hadits Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ»


“(sunnah-sunnah) fithrah itu ada lima – atau lima dari sunnah-sunnah fitrah – yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemalua
n, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” [HR Bukhori: 5889 dan Muslim: 257].


Dan diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud [11/112] dengan sanad yang shahih dan juga dalam Al Jami’ Ash Shahih [2794] karya Syaikh kita rahimahullah, dari hadits Malik bin Nadhlah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan baju yang lusuh. Maka beliau bertanya: “Apakah engkau memiliki harta?” Ia menjawab, “Ya.” beliau bertanya lagi: “Harta apa saja?” ia menjawab: “Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak.” Beliau bersabda:


«فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فَلْيُرَ أَثَرُ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكَ وَكَرَامَتِهِ »


“Jika Allah memberimu harta maka tampakkanlah wujud dari nikimat-Nya dan pemberian-Nya itu pada dirimu.”

Dan didalam Sunan Abu Dawud juga [11/80] dengan sanad yang hasan dari Abdullah bin ‘Abbas_radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

“Ketika orang-orang Haruri keluar, aku menemui Ali_radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata: “Datangilah kaum (Haruri) itu!”. Maka aku mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki bangsa Yaman. – Abu Zumail berkata: “Ibnu Abbas adalah seorang laki-laki yang sangat tampan dan enak dipandang -. Ibnu Abbas berkata: “Kemudian aku mendatangi mereka (orang-orang Haruri), mereka berkata: “Selamat datang wahai Ibnu ‘Abbas, ini pakaian apa!” Ibnu ‘Abbas menjawab: “Kenapa kalian mencelaku! Sungguh, aku pernah melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian yang sangat bagus.”

Dan hadits ini juga terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 2795, karya Syaikh kita rahimahullah.

Dan kitab “Mu’jam Ath Thabrani Al Ausath” 11/2, dari hadits Sa’d bin Abi Waqaash_radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«طهِّروا أَفْنِيَتَكم، فإنَّ اليهودَ لا تُطَهِّرُ أفنيتَها »

“Bersihkanlah halaman-halaman kalian karena orang Yahudi tidak pernah membersikan halamannya” [lihat Ash Shahihah karya Syaikh Al Albani_rahimahullah no 236].

&128313;Dan didalam Sunan Abu Dawud [10/331] dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ»

“Barangsiapa tidur dan di tangannya terdapat lemak daging yang belum ia bersihkan kemudian mengenai sesuatu, maka janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri!”

Hadits ini terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 3120 karya Syaikh kita rahimahullah.

&127804; Demikian juga dalil-dalil tentang kebersihan banyak sekali, hanya saja topik ini bukanlah untuk menjabarkannya, karena kita ingin berbicara tentang perhiasan wanita secara khusus.

Wabillahi Attaufiq.


Alih Bahasa:
Ummu ‘Ubaidah Ruqaiyah bintu Jamal Djohar Al Ambuniyah


13 Rajab 1435/ 12 Mei 2014_
Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.




WA. Permata Muslimah Salafiyah

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,230,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,220,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,85,Cerita,62,Cinta,10,Dakwah,43,Doa Dzikir,64,Ebook,15,Fadhilah,68,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,337,Ghaib,16,Hadits,167,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,3,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,37,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,278,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,620,Poster,7,Puasa,52,Qurban,18,Ramadhan,49,Rekaman,2,Remaja,152,Renungan,91,Ringkasan,100,Sahabat,68,Sehat,26,Sejarah,48,Serial,3,Shalat,154,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,587,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,105,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,84,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,10,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Fatwa-fatwa Seputar Perhiasan Wanita
Fatwa-fatwa Seputar Perhiasan Wanita
FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA ”AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSzNz2KatcryfUMrJxq5Nc7xqdKjGzghYbMOgw6kBADp5Cf8EvLQDinV8aDn3WDZWsVd1hO9QOlTKnDEPjD_Y2AeBr5sRISjJ6fLCTJl_iey-EIgM_PjRWPNpYiUvk8awS5-7ZHfWQuP-c/s320/fatwa-tentang-perhiasan-wanita.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSzNz2KatcryfUMrJxq5Nc7xqdKjGzghYbMOgw6kBADp5Cf8EvLQDinV8aDn3WDZWsVd1hO9QOlTKnDEPjD_Y2AeBr5sRISjJ6fLCTJl_iey-EIgM_PjRWPNpYiUvk8awS5-7ZHfWQuP-c/s72-c/fatwa-tentang-perhiasan-wanita.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/11/fatwa-fatwa-seputar-perhiasan-wanita.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/11/fatwa-fatwa-seputar-perhiasan-wanita.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy