KSA : Ikhwanul Muslimin, ISIS, Al-Qaidah, Jabhatun Nushrah, Syiah Hutsy Termasuk Kelompok Teroris

SHARE:

Kerajaan Arab Saudi Telah Mengumumkan IM (Ikhwanul Muslimin), ISIS, AL-QAIDAH, JABHATUN NUSHRAH SURIAH, SYIAH HUTSY RAFIDHI YAMAN Termasuk Kelompok Teroris

Kerajaan Arab Saudi Telah Mengumumkan IM (Ikhwanul Muslimin), ISIS, AL-QAIDAH, JABHATUN NUSHRAH SURIAH, SYIAH HUTSY RAFIDHI  YAMAN Termasuk Kelompok Teroris

 

 

(Membongkar Pengkhianatan Besar Halabiyun Rodjaiyun Firanda Dkk. Terhadap Pemerintah Saudi Arabia)

#rodja
#JasMerah (Jangan Sekali-kali Menipu Sejarah)
#salafy anti teroris
#halabi
#PKS

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada hari Jum’at 7 Maret 2014 tentang haramnya bersikap loyal terhadap kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, Jabhatun Nushrah (Nusra Front, Suriah –pent) dan kelompok Hutsy (Yaman –pent), dan menganggapnya sebagai organisasi-organisasi teroris.

Televisi Saudi juga menyiarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan perintah Raja untuk melarang untuk berfatwa atau menyokong atau mendukung atau menyumbang untuk kepentingan organisasi Al-Qaidah dan cabang-cabangnya, juga organisasi Negara Islam di Iraq dan Syam yang terkenal di media massa dengan nama ISIS (Islamic State of Iraq and Sham –pent).

Berdasarkan penjelasan tersebut, Riyadh (pemerintah Arab Saudi –pent) menganggap bahwa loyalitas terhadap kelompok dan organisasi mana saja yang dianggap oleh negara sebagai organisasi-organisasi teroris, atau menyerupai organisasi-organisasi tersebut secara tindakan atau ucapan, sebagai kriminal atau kejahatan yang pelakunya akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya baik di masa lalu maupun masa mendatang.

Perintah Raja memberikan kesempatan bagi warga Arab Saudi yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan selama 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya penjelasan ini untuk kembali ke Kerajaan. Dan ketetapan tersebut berlaku bagi warga negara Arab Saudi dan bagi orang-orang yang tinggal di Kerajaan baik dia termasuk orang Arab atau orang Ajam (non Arab).

Adapun redaksi Perintah Raja Arab Saudi sesuai yang keluar dari Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

ﺑﺴﻢ الله ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺍﻟﺤﻤﺪ لله ﻭﺍﻟﺼﻼ‌ﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼ‌ﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﻷ‌ﻧﺒﻴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

Berdasarkan perintah Raja yang mulia no. أ/44 tertanggal 3 Jumadal Ula 1435 yang menetapkan pada paragraph ke-4 untuk membentuk sebuah komisi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Islam, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Kementerian Keadilan, Dewan Pengaduan Kezhaliman, serta Badan Investigasi dan Penuntutan Umum, yang tugasnya menyiapkan daftar –secara berkala– aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang diisyaratkan pada paragraph ke-2 poin ke-1 dari perintah mulia tersebut, dan melaporkannya untuk menjadi pegangan.

Maka Kementerian Dalam Negeri ingin menjelaskan bahwa komisi yang dimaksud telah berkumpul dan melakukan kajian mendalam terhadap daftar tersebut dan melaporkan kepada Raja Yang Mulia bahwa perintah tersebut mencakup semua warga negara Arab Saudi atau siapa saja yang tinggal di negara ini yang melakukan perkara-perkara berikut:

1. Seruan kepada pemikiran menyimpang dengan segala bentuknya, atau melemparkan keraguan terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang merupakan dasar bagi negara ini.

2. Siapa saja yang melepaskan diri dari baiat yang ada di lehernya kepada pemerintah negara ini, atau berbaiat kepada kelompok, atau organisasi, atau aliran, atau perkumpulan, atau pribadi mana saja, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.

3. Terlibat, atau menyerukan, atau memprovokasi untuk berperang di medan-medan tempur di negara-negara lain, atau memfatwakan bolehnya hal-hal tersebut.

4. Siapa saja yang ikut mendukung organisasi, atau kelompok, atau aliran, atau perkumpulan, atau partai, atau menampakkan loyalitas atau simpati kepada kelompok-kelompok tersebut, atau menyebarkan pemikirannya, atau mendirikan perkumpulan yang berada di bawah naungan kelompok-kelompok tersebut, baik yang di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya. Hal itu juga mencakup keterlibatan atau andil pada semua media, baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual, pada jejaring media-media sosial dengan segala bentuknya baik yang berupa audio, atau tulisan, atau visual serta pada situs-situs internet. Atau mensharing kontennya dalam bentuk apapun, atau menggunakan simbol-simbol dari kelompok-kelompok atau aliran-aliran tersebut, atau indikasi apa saja yang menunjukkan dukungan atau simpati terhadapnya.

5. Sumbangan atau bantuan baik yang dalam bentuk uang atau materi bagi organisasi-organisasi atau aliran-aliran atau kelompok-kelompok teroris atau radikal, atau melindungi siapa saja yang menjadi anggotanya, atau menyebarkan pemikirannya di dalam Kerajaan Arab Saudi atau di luarnya.

6. Hubungan atau komunikasi dengan kelompok-kelompok atau aliran-aliran atau personal yang memusuhi Kerajaan Arab Saudi.

7. Bersikap loyal kepada negara-negara asing, atau menjalin hubungan dengan mereka, atau berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melancarkan tindakan buruk yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dan rakyatnya.

8. Berusaha menggoncang bingkai persatuan masyarakat dan ikatan kebangsaan, atau menyerukan, atau ikut andil, atau menyebarkan, atau memprovokasi untuk melakukan pemogokan, atau demonstrasi, atau konsentrasi massa, atau petisi bersama dengan segala slogan dan bentuknya, atau semua hal yang bisa mengganggu persatuan dan ketenangan Kerajaan Arab Saudi dengan cara apa saja.

9. Menghadiri konferensi atau forum atau perkumpulan baik di dalam atau di luar negeri yang mengancam keamanan dan ketenangan serta mengobarkan fitnah atau kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

10. Sengaja melancarkan tindakan yang buruk kepada negara-negara lain dan para pemimpin mereka.

11. Memprovokasi atau mengundang negara-negara asing atau lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional untuk melawan Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri mengisyaratkan bahwa Raja Yang Mulia telah menyetujui apa yang tercantum di dalam draf saran-saran ini dan telah keluar perintah Raja Yang Mulia dengan nomor 16820 tertanggal 5 Jumaadal Ula 1435 H untuk menjadikannya sebagai pedoman, dan agar memulai melaksanakan perintah ini terhitung mulai hari Ahad tanggal 8 Jumaadal Ula 1435 H yang bertepatan dengan tanggal 9 Maret 2014.

Dan siapapun yang melanggar perintah tersebut dalam bentuk apapun sejak tanggal ditetapkannya ini, maka akan dilakukan penyelidikan secara penuh atas pelanggaran-pelanggarannya yang telah lalu dan yang akan datang berdasarkan penjelasan ini. Raja Yang Mulia juga telah memberikan bagi siapa saja yang terlibat pada tindakan-tindakan pembunuhan di luar Kerajaan Arab Saudi dalam bentuk apapun tenggang waktu tambahan selama 15 hari terhitung sejak keluarnya penjelasan ini, kesempatan untuk mempertimbangan diri dengan matang dan segera kembali ke negara mereka, teriring dengan memohon kepada Allah agar membuka hati mereka dan kembali ke jalan yang benar.

Kementrian Dalam Negeri segera mengumunkan hal itu disertai lampiran daftar pertama bagi partai-partai atau kelompok-kelompok atau aliran-aliran yang tercantum dalam penjelasan ini, yaitu siapa     saja yang dimutlakkan dengan nama: Organisasi Al-Qaidah, Organisasi Al-Qaidah di Jazirah arab, Organisasi Al-Qaidah di Yaman, Organisasi Al-Qaidah di Iraq, ISIS, Nusra Front, Hizbullah di dalam Kerajaan Arab Saudia, kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun dan kelompok Al-Hutsy.

Perlu diketahui bahwa hal itu mencakup semua organisasi yang menyerupai organisasi-organisasi ini dalam hal pemikiran atau ucapan atau tindakan, serta semua kelompok dan aliran yang ada dalam daftar Dewan Keamanan dan lembaga-lembaga internasional serta diketahui melakukan terorisme dan tindakan kekerasan.

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan update daftar ini secara rutin sesuai dengan arahan dari perintah Raja Yang Mulia dan mengingatkan semua pihak agar tunduk secara penuh terhadapnya, dan di saat yang bersamaan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi atau keringanan bagi siapa saja yang melakukan apa saja dari hal-hal yang telah diisyaratkan di atas.

Kita memohon hidayah kepada Allah Azza wa Jalla bagi semua pihak sambil mengingatkan firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِه

ِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيْمٌ.

“Siapa saja yang bertaubat setelah kezhaliman yang dia lakukan dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah senantiasa akan menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 39)

Demikian, dan hanya Allah saja yang memberikan taufik di awal dan akhir.

url sumber: http://www.alriyadh.com:8080/916236

Sumber artikel:  http://tinyurl.com/q5e3erx

Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata

http://tukpencarialhaq.com || http://telegram.me/tukpencarialhaq

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,230,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,220,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,85,Cerita,62,Cinta,10,Dakwah,43,Doa Dzikir,64,Ebook,15,Fadhilah,68,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,337,Ghaib,16,Hadits,167,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,3,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,37,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,278,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,620,Poster,7,Puasa,52,Qurban,18,Ramadhan,49,Rekaman,2,Remaja,152,Renungan,91,Ringkasan,100,Sahabat,68,Sehat,26,Sejarah,48,Serial,3,Shalat,154,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,587,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,105,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,84,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,10,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: KSA : Ikhwanul Muslimin, ISIS, Al-Qaidah, Jabhatun Nushrah, Syiah Hutsy Termasuk Kelompok Teroris
KSA : Ikhwanul Muslimin, ISIS, Al-Qaidah, Jabhatun Nushrah, Syiah Hutsy Termasuk Kelompok Teroris
Kerajaan Arab Saudi Telah Mengumumkan IM (Ikhwanul Muslimin), ISIS, AL-QAIDAH, JABHATUN NUSHRAH SURIAH, SYIAH HUTSY RAFIDHI YAMAN Termasuk Kelompok Teroris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUT-npp0MOHxhhtaj6dZcTTiJP7XvHhjE15U6AVZWrUYGIWw9-mbkLU1E0G17yiE1w-qtSLDU8fhCqrSs6qmqUa_wwHNBWGOozlpsGtarSyHTbDq7ipFEESuKwiLJzqu-VPHb6ZjrMll0y/s320/teroris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUT-npp0MOHxhhtaj6dZcTTiJP7XvHhjE15U6AVZWrUYGIWw9-mbkLU1E0G17yiE1w-qtSLDU8fhCqrSs6qmqUa_wwHNBWGOozlpsGtarSyHTbDq7ipFEESuKwiLJzqu-VPHb6ZjrMll0y/s72-c/teroris.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/11/ksa-ikhwanul-muslimin-isis-al-qaidah.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/11/ksa-ikhwanul-muslimin-isis-al-qaidah.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy