Hukum Mendatangi Undangan

SHARE:

Mayoritas (Jumhur) Ulama Berpendapat bahwa Undangan Walimatul Urs (Pernikahan) adalah Wajib, sedangkan Undangan lain adalah Mustahab (Sunnah).

Hukum Mendatangi Undangan




Mayoritas (Jumhur) Ulama Berpendapat bahwa Undangan Walimatul Urs (Pernikahan) adalah Wajib, sedangkan Undangan lain adalah Mustahab (Sunnah).

Namun, Wajibnya mendatangi Undangan itu Memiliki Syarat-Syarat :

1. Tidak ada Kemungkaran di tempat Pelaksanaan Undangan.

Jika di tempat Undangan tersebut terdapat Kemungkaran, baik dalam Bentuk Kemaksiatan yang Jelas, atau lebih–lebih lagi Kebid’ahan dan Kesyirikan, maka Tidak Boleh Mendatangi Undangan tersebut, Kecuali jika ia bisa datang untuk Mengingkari Kemungkaran tersebut.

2.  Pihak Pengundang Bukanlah Orang yang Harus Dijauhi (Hajr)

Pengundang Bukanlah Seorang Fasik atau Ahlul Bid’ah yang Perlu Dijauhi untuk Diberi Pelajaran.

3. Orang yang Mengundang adalah Muslim.

Boleh juga Mendatangi Undangan Seorang Kafir jika Diharapkan ada Kebaikan, seperti ia bisa Dilunakkan Hatinya untuk Masuk Islam.

Sebagaimana Rasulullah Shollallaahu Alaihi Wasallam pernah Memenuhi Undangan Makan dari Seorang Yahudi.

4. Makanan dan Minuman yang Dihidangkan Halal.

5.  Memenuhi Undangan tersebut Tidak Menyebabkan Meninggalkan Kewajiban

Contoh: Undangan yang Bertepatan dengan Sholat Jumat. Bagi laki-laki Muslim yang tidak Musafir dan tidak Memiliki Udzur tidak boleh Mendatangi Undangan tersebut, karena bisa Meninggalkan Kewajiban Melaksanakan Sholat Jumat.

6. Tidak Menyulitkan/ Membahayakan Pihak yang Diundang.

Contoh: Harus Safar dalam Mendatangi Undangan.

7. Undangan Disampaikan secara Khusus

Jika diundang secara Khusus (orang per orang) maka Wajib Datang.

Contoh: Diberi Undangan Tertulis dan Tertera Namanya dalam Undangan tersebut. Atau, Undangan secara Khusus dengan Ucapan: Anda Harus Datang, ya... Maka yang demikian Wajib Didatangi.

api kalau Undangannya secara Umum, Tidak Wajib.

Contoh: Seluruh Muslim yang ada di Kampung ini, Silahkan Datang Semua.

 (Disarikan dari Penjelasan Syaikh Al-Utsaimin dalam alQoulul Mufiid dan Syarh Riyadis Sholihin)

=====================

Dikutip dari Buku "Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat "

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah

 ✍ http://telegram.me/alistiqomah

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,154,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,154,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,593,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,148,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Mendatangi Undangan
Hukum Mendatangi Undangan
Mayoritas (Jumhur) Ulama Berpendapat bahwa Undangan Walimatul Urs (Pernikahan) adalah Wajib, sedangkan Undangan lain adalah Mustahab (Sunnah).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5ch8Jgo7tjlxpOvkv6CswCoLwrtj2JjeeyJYBTPHIYM8A9wIAFh5RLvYLWenZVQbzDnoae_HYc3S5daqu-8GdtrdWeZT2mmgKZGm3yTBgrio6tnJ0TuEgsadZcOdTaxt1rDJHE44h0dD9/s200/hukum-hadiri-undangan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5ch8Jgo7tjlxpOvkv6CswCoLwrtj2JjeeyJYBTPHIYM8A9wIAFh5RLvYLWenZVQbzDnoae_HYc3S5daqu-8GdtrdWeZT2mmgKZGm3yTBgrio6tnJ0TuEgsadZcOdTaxt1rDJHE44h0dD9/s72-c/hukum-hadiri-undangan.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/12/hukum-mendatangi-undangan.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/12/hukum-mendatangi-undangan.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy