Larangan Memotong Kuku, Kulit, Rambut Orang yang Berniat Qurban

SHARE:

bila salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun

LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN

Larangan Memotong Kuku, Kulit, Rambut Orang yang Berniat Qurban

Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:

وَلَا بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.”

Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban.

Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*

Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

_____________
Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY

Tambahan FAIDAH:

_Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,_

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku *baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.*

Sedangkan larangan memotong rambut adalah *dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya*.

Larangan tersebut *berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.*”

(Al-Minhaj 6/472)

Link: http://bit.ly/2brZZSY

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,154,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,154,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,593,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,148,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Larangan Memotong Kuku, Kulit, Rambut Orang yang Berniat Qurban
Larangan Memotong Kuku, Kulit, Rambut Orang yang Berniat Qurban
bila salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBvUSFYK2NnxH0LSKHPM_ekzdZEeUFPoEfZvufokeMdXNZrLbWPth7VLnm5td5Aw3roDnf5In0OzilyIgQmvu_T05G8hoHfvZYpvVWG-yDzikwl8u2oTt9-TWgLCYtsj12boWnCN3o6aeK/s320/gunting.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBvUSFYK2NnxH0LSKHPM_ekzdZEeUFPoEfZvufokeMdXNZrLbWPth7VLnm5td5Aw3roDnf5In0OzilyIgQmvu_T05G8hoHfvZYpvVWG-yDzikwl8u2oTt9-TWgLCYtsj12boWnCN3o6aeK/s72-c/gunting.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/08/larangan-memotong-kuku-kulit-rambut-orang-berkurban.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/08/larangan-memotong-kuku-kulit-rambut-orang-berkurban.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy