Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003

SHARE:

Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003 | Tanya Jawab Salafy Ringkas.

KUMPULAN FATWA RINGKAS ULAMA SALAF 003

<< BACA FATWA EDISI 002

MENSIFATI NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM SEBAGAI AL QUR'AN YANG BERJALAN DI MUKA BUMI

Ma'ali Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah ditanya tentang orang yang mengatakan tentang Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau adalah Al Qur'an yang berjalan di muka bumi. Apakah perkataan ini berkaitan dengan pendapat al Qur'an makhluk?

Jawaban:
Yakni ungkapan: beliau al Qur'an yang berjalan di muka bumi, ini perkataan yang dilebih-lebihkan. Akan tetapi al Qur'an tidaklah disifati dengan seperti ini. Karena itu menyerupai orang yang mengatakan al Qur'an makhluk. Menyerupai, meskipun pengucapnya tidak meniatkannya. Hanya saja ucapan ini termasuk ungkapan yang jelek. Ya.

https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=103036


FAEDAH IHTISAB AMAL

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

"Banyak orang salat dan wudhu serta melakukan amal saleh, namun tidak terpikir pada dirinya untuk ihtisab (mengharap pahala) dan amalnya itu akan diberi pahala. Sehingga semestinya kita memperhatikan perkara ini dan janganlah kelalaian menguasai kita. Karena di sana ada niat dan ihtisab. Seseorang meniatkan amal karena Allah Ta'ala, namun ia lalai dari ihtisab. Padahal ihtisab memiliki dua faedah:

Pertama: seseorang akan yakin dengan janji Allah Ta'ala dan Allah Ta'ala akan memberinya ganti atas amalnya ini.

Kedua: menetapkan dan mengokohkan iman terhadap hari akhir. Karena orang yang ihtisab itu tentunya beriman bahwa di sana ada hari akhir yang di dalamnya akan dihisab (dihitung) dan akan diberi pahala atas amalannya.

At Ta'liq 'Ala Shahih al Bukhari 3/137


TIDAK INGAT HARI ASYURA MELAINKAN DI SAAT SIANG HARI, APAKAH BOLEH IA PUASA  MESKIPUN SUDAH MAKAN DAN MINUM?

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Barakallahu fiikum. Syaikh, Penanya ini berkata: seseorang tidak ingat hari Asyura melainkan saat siang hari, sahkah ia menahan diri dari makan minum pada sisa hari mengingat ia telah makan di awal siang, mohon penjelasannya?

Jawaban:
Jika ia menahan makan minum pada sisa hari, maka tidak sah puasanya. Itu dikarenakan ia makan di awal siang. Sedangkan puasa sunnah hanyalah sah di saat siang hari pada orang yang tidak melakukan pembatal puasa di awal siang. Adapun orang yang melakukan pembatal puasa di awal siang, tentunya tidak sah darinya niat puasa dengan menahan diri makan minum pada sisa siang hari. Atas dasar ini, tidak bermanfaat ia menahan makan minum selama ia telah makan atau minum ataupun melakukan pembatal puasa di awal siang.

Fatawa Nurun 'Ala ad Darb kaset nomor 259
http://binothaimeen.net/content/10510?q2=%D8%B9%D8%A7%D8%B4%D9%88%D8%B1%D8%A7%D8%A


HUKUM SEDEKAH ATAS AHLUL BAIT DI MASA INI

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala

Pertanyaan:
Apakah sedekah diharamkan atas ahlul bait di zaman ini dimana tidak ada lagi fai' (harta rampasan perang dalam jihad di jalan Allah)?

Jawaban:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta'ala menyebutkan dalam kitabnya (Fadhl Ahlul Bait Wa Huququhum): Bahwa ahlul bait, dilarang menerima sedekah karena mereka sudah tercukupi darinya dengan khumus (seperlima harta fai') yang diberikan. Sehingga ketika mereka tidak memperoleh hal ini yang karenanya membuat mereka dilarang dari menerima sedekah sedangkan mereka membutuhkannya, maka boleh bagi mereka mengambil sedekah. Karena hal yang karenanya membuat mereka dilarang dari sedekah tidak mereka dapatkan. Maka, mereka boleh mengambil sedekah.

Syarh Al Arbain an Nawawiyah 13

Para ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat bahwa Ahlul Bait adalah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharamkan memakan sedekah. Mereka terdiri dari keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga Abbas, serta para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan anak-anak mereka. http://asysyariah.com/keutamaan-ahlul-bait/


APAKAH SUAMI ATAU ISTRI YANG PERNAH MURTAD HARUS MEMPERBARUI AKAD NIKAH LAGI?

▪️Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Wal ifta' dalam fatwa Nomor 3481 menyatakan:

"Para sahabat radhiyallahu 'anhum mengakui keabsahan pernikahan orang-orang murtad setelah mereka kembali ke Islam. Mereka tidak membatalkan pernikahan mereka dengan isteri-isteri mereka. Demikian juga mereka tidak pernah memperbarui lagi pernikahan salah seorang dari mereka. Para sahabat tersebut adalah tauladan yang baik bagi kita semua."

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah


SURAT AL FATIHAH

Al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Surat al Fatihah memiliki kekhususan, di antaranya:

Bahwasannya seseorang jika membacakannya atas orang sakit, maka ia akan sembuh karenanya dengan ijin Allah, namun dengan dua syarat:

1. Membacanya dengan iman yakni pembacanya mengimani bahwa al Fatihah adalah ruqyah yang bermanfaat

2. Ia membacakannya atas orang sakit yang juga beriman lagi membenarkan bahwa al Fatihah adalah ruqyah dan bermanfaat."

Syarh Riyadhish Shalihin Juz 3 Bab al Hatstsu 'Ala Suwar Wa Ayat Makshushah


SEANDAINYA AKU TAHU

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Seandainya aku tahu... manakala suatu hari seseorang memikirkan:
apa yang telah aku lakukan?
Berapa lama lagi aku tinggal di dunia ini?
Dan apa yang aku hasilkan?
Hari-hari berlalu, namun aku tidak tahu, bertambah dekat dengan Allah Ta'ala ataukah jauh dengan Allah Ta'ala?
Sudahkah kita menghisab (memperhitungkan) diri-diri kita tentang perkara ini?

Al Qaulul Mufid 150


JANGAN ENGKAU MENGATAKAN TENTANG DEFINISI WAJIB: ADALAH PERKARA YANG DIBERI PAHALA ORANG YANG MENGERJAKANNYA DAN DISIKSA ORANG YANG MENINGGALKANNYA

Al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Wajib adalah perkara yang diperintahkan pembuat syariat untuk dikerjakan sebagai sebuah keharusan.

Hukumnya: bahwa orang yang mengerjakannya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya berhak untuk disiksa. Tetapi jangan mengatakan orang yang meninggalkannya disiksa, karena boleh jadi Allah memaafkannya.

Allah Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki.  (An Nisa':116)

Asy Syarhul Mumti' 1/386


HUKUM MENYALATKAN DUA JENAZAH

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 572

Pertanyaan 2:
Hukum menyalatkan dua jenazah yang satu ada di hadapan dan yang lainnya tidak ada di hadapan (ghaib); apakah menyalatkan keduanya dengan sekali salat saja? Ataukah menyalatkan masing-masing jenazah secara terpisah?

Jawaban 2:
Mengingat bahwa salat jenazah untuk yang ada di hadapan tidak berbeda dari segi bacaan dan gerakan dengan yang tidak ada di hadapan (ghaib), maka kami memandang bahwa tidak masalah menyalatkan dua jenazah yang ada di hadapan dan yang tidak ada di hadapan ini dengan sekali salat sebagaimana salat pada dua jenazah yang ada di hadapan atau dua jenazah yang tidak ada di hadapan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta'
Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi rahimahullahu Ta'ala


MARI TERUS HADIRI MAJELIS ILMU AHLUSSUNNAH DAN MENGAJARKAN ILMUNYA SERTA RAIHLAH KEUTAMAANNYA

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala

"Ketahuilah rahimakumullah (semoga Allah Ta'ala merahmati kalian) bahwa barangsiapa di antara kalian  hadir di salah satu majelis ilmu syar'i lantas mengambil faedah dari sebuah masalah yang ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada saudara-saudaranya, maka sungguh ia mendapatkan kebaikan yang banyak dan mengalir untuknya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat."

Adh Dhiya' al Lami' 1/25


MEMANFAATKAN INTERNET UNTUK MENAMPAKKAN AL HAQ

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Bersainglah dengan pendukung kebatilan di internet sampai al haq (kebenaran) itu menjadi jelas."

Tafsir Surah asy Syura kaset 11


HUKUM MEMASTIKAN MALAM ASYURA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Adapun meneliti atau memastikan malam Asyura tidaklah diharuskan karena puasa Asyura hukumnya sunah dan bukan wajib sehingga tidak perlu membuat himbauan agar dilakukan penyelidikan tentang awal bulan Muharam karena seseorang jika salah dan berpuasa satu hari setelah dan sebelum hari Asyura , hal itu tidak akan memberinya mudarat, tetapi dia tetap akan mendapat pahala yang besar. Oleh karena itu, tidaklah wajib menyelidiki atau memastikan awal bulan Muharam untuk melakukan puasa Asyura karena puasa Asyura hanyalah ibadah sunah.

https://binbaz.org.sa


APA HUKUM MEMINUM DARAH MANUSIA?

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Tidak boleh meminumnya. Meskipun kami berpendapat, sesungguhnya ia suci, namun wajib atas orang yang keluar darah dari mulutnya untuk meludahkannya."

Al Kanzu ats Tsamin Fii Sualat Ibn Sanid Li Ibn 'Utsaimin Pertanyaan 643


BOBOT TANGGUNG JAWAB MENGETAHUI ILMU SYAR'I

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika Allah Ta'ala mengaruniakan kepada engkau ilmu, maka jangan engkau kira masalahnya seperti krim di atas roti dan selesai perkaranya!

Masalahnya adalah masalah yang besar yaitu menanggung dan memikul. Allah Ta'ala berfirman:

وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهٗ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُوْنَهٗۖ فَنَبَذُوْهُ وَرَاۤءَ ظُهُوْرِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُوْنَ

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), "Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya. (Ali Imron:187)

Silsilah al Liqa' asy Syahri 7


UCAPAN SEORANG YANG MENGATAKAN 'MAA SYAA ALLAH' KETIKA MELIHAT SEORANG ANAK

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Apakah ucapan seorang yang mengatakan 'Maa Syaa Allah' ketika melihat seorang anak itu boleh atau mesti dibatasi dengan doa keberkahan yang tersebut dalam hadits?

Jawaban:
Perkataan Maa Syaa Allah tidak kami ketahui sedikitpun yang menunjukkan atas pensyariaatannya. Namun  jika ia mengucapkannya tanpa meyakini wajibnya atau menganggapnya sunnah, maka tidak mengapa yakni boleh saja seseorang berdzikir kepada Allah 'Azza Wa Jalla ketika melihat seorang anak. Hanya saja ucapannya ini bertujuan untuk mendoakan keberkahan untuk anak. Inilah yang dituntut dan inilah yang penting."

Syarh Sunan Abi Dawud 12/580


BARANGSIAPA MENJAGA DIRI NISCAYA ALLAH MENJAGA DIRINYA

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Barangsiapa menjaga diri dari wanita yang Allah Ta'ala haramkan atasnya, Allah 'Azza Wa Jalla akan menjaga dirinya.

Seseorang yang hawa nafsunya mengikuti dirinya pada perkara yang berkaitan dengan sex, maka itu akan membuat binasa--wal'iyadzubillah--. Karena jika hawa nafsunya mengikuti dirinya dan ia mencari-cari wanita, maka itu akan membinasakan. Matanya akan berzina, telinganya berzina, tangannya berzina, kakinya berzina, kemudian kemaluannya berzina dan ini merupakan perbuatan keji---wal'iyadzubillah.

Namun jika seseorang menjaga diri dari keharaman ini, Allah 'Azza Wa Jalla akan menjaga dirinya, melindunginya dan juga melindungi keluarganya."
Syarh Riyadh ash Shalihin 1/196


PERUMPAMAAN YANG DIJADIKAN ALLAH TA'ALA UNTUK ILMU BAGI HATI

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Sesungguhnya Allah Subhanaahu menjadikan perumpamaan ilmu bagi hati seperti air hujan bagi bumi. Maka, sebagaimana tidak ada kehidupan di muka bumi melainkan dengan air hujan, begitu pula tidak ada kehidupan bagi hati melainkan dengan ilmu."

Miftah Dar as Sa'adah 168


MENYENTUH ANJING

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala 

Pertanyaan:
Apakah menyentuh anjing akan membuat najis?

Jawaban:
Perbuatan seseorang menyentuh tubuh anjing tidaklah mempengaruhi kesucian tubuh orang tersebut dan tidak pula membuatnya najis dengan menyentuhnya.

Syarh Sunan Abi Dawud 16


KABAR GEMBIRA UNTUK  KEDUA ORANG TUA

Al 'Allamah al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata:

"Seluruh hal yang dilakukan seorang anak, maka kedua orang tua mendapat manfaat darinya dikarenakan keduanya terkait sebagai sebab terjadinya kebaikan ini. Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:

اَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِيْ صُحُفِ مُوْسٰى  
Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?

وَاِبْرٰهِيْمَ الَّذِيْ وَفّٰىٓ ۙ 
dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ  
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ  
dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,

(QS. An Najm:36-39)

Telah disebutkan juga dalam hadits yang sahih:

Sebaik-baik usaha seorang adalah usaha seorang dari perbuatan tangannya, dan sesungguhnya anak-anak kalian itu termasuk bagian dari usaha kalian." 

Dan dari pernyataan hadits tadi, kita bisa mengeluarkan faedah yang telah lalu disebutkan: 

وهـي أن كـل الأعـمال الصـالحة التـي تـصدر مـن الـولد فهـي يصـل ثـوابها للـوالد

 Yaitu bahwa setiap amalan shalih yang bersumber dari seorang anak, maka pahalanya akan sampai kepada juga kepada orang tuanya.

Silsilah al Huda Wan Nur 83

Insyaallah bersambung. Fatawa di atas dikompilasi dari t.me/ukhwh

<< BACA FATAWA EDISI 002

<< BACA FATAWA EDISI 001

Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,70,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,623,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,106,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 003 | Tanya Jawab Salafy Ringkas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYqwGFqrbgGoJToAY6oVqYzfmJA5Jn51e72xEXNJ65hfaOecdKukiPfoVk5xKWJGbAlakothSPUQy-qfsFaStSw9kAhyphenhyphenDqVIRdONb8v2_4FAfHgYXUt2Rx8QSIv43YqgVH1HUdwhy2OLb7/s1600/kumpulan+fatwa+ringkas+ulama+3.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYqwGFqrbgGoJToAY6oVqYzfmJA5Jn51e72xEXNJ65hfaOecdKukiPfoVk5xKWJGbAlakothSPUQy-qfsFaStSw9kAhyphenhyphenDqVIRdONb8v2_4FAfHgYXUt2Rx8QSIv43YqgVH1HUdwhy2OLb7/s72-c/kumpulan+fatwa+ringkas+ulama+3.jpeg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2018/11/kumpulan-fatwa-ringkas-ulama-salaf-003.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2018/11/kumpulan-fatwa-ringkas-ulama-salaf-003.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy