Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004

SHARE:

Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004 | Tanya jawab ringkas ulama salafy.

KUMPULAN FATWA RINGKAS ULAMA SALAF 004

MENYENTUH ANJING

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala

Pertanyaan:
Apakah menyentuh anjing akan membuat najis?

Jawaban:
Perbuatan seseorang menyentuh tubuh anjing tidaklah mempengaruhi kesucian tubuh orang tersebut dan tidak pula membuatnya najis dengan menyentuhnya.

Syarh Sunan Abi Dawud 16


PAKAIAN YANG DIPAKAI NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala:

"Sebagaimana telah diketahui berkaitan dengan pakaian merupakan perkara yang luas. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dulunya memakai berbagi jenis pakaian. Beliau Shallallahu  'Alaihi Wasallam memakai gamis, memakai sarung, dan memakai selendang. Sehingga perkara dalam hal ini luas/longgar."

Syarh al Arba'in An Nawawiyah 14


PERKARA YANG PATUT DISESALKAN DARI SEORANG PENUNTUT ILMU

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Sesungguhnya di antara perkara yang patut disesalkan adalah engkau dapati sebagian penuntut ilmu tidak hafal al Qur'an, bahkan sebagian mereka tidak bagus bacaannya. Ini merupakan kekurangan yang besar dalam metode menuntut ilmu.

Oleh karenanya saya mengulang-ulangi bahwa wajib atas penuntut ilmu antusias menghafal al Qur'an, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan memahaminya dengan pemahaman yang mencocoki pemahaman salafush shalih (pendahulu yang saleh)."

Al 'Ilm 1/35


APAKAH BOLEH SEORANG YANG MINTA FATWA BERTANYA KEPADA YANG LAINNYA KETIKA HATINYA BELUM TENANG DENGAN JAWABAN ORANG YANG MEMBERI FATWA?

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:

"Jika seorang penanya belum tenang dengan jawaban yang diberikan seorang yang ditanya dikarenakan jawaban tidak sesuai dengan hawa nafsunya lalu ia bertanya kepada orang yang lain lagi, maka ini bentuk mencari-cari keringanan. Adapun jika ia belum merasa tenang karena sangkaannya bahwa jawaban yang diberikan menyelisihi syariat, maka boleh saja ia bertanya lagi dan berhati-hati untuk agamanya."

Al Liqa' asy Syahri 43


CARA BERINTERAKSI DENGAN TETANGGA YANG MERUGIKAN

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala

Pertanyaan:
Saya memiliki tetangga yang biasa masuk rumahku dan makan denganku, namun pada suatu hari ia masuk rumahku lalu mencuri sesuatu dan terlihat serta disaksikan oleh beberapa tetangga. Apakah saya mesti menjauhinya sekarang setelah saya berbuat baik kepadanya atau apa yang akan saya perbuat?

Jawaban:
Jangan engkau menjauhinya, akan tetapi nasehatilah ia dan waspadalah darinya."

Syarh al Arba'in an Nawiyah 19

HUKUM SEORANG PENGAJAR MEMUKUL MURID DENGAN BESI

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala

Pertanyaan:
Bolehkah seorang pengajar memukul murid dengan besi?

Jawaban:
Pukulan dari seorang pengajar akan membuat lari murid. Akan tetapi hendaknya ia melunakkan mereka dan memberi semangat kepada mereka. Adapun ia memukul mereka dengan besi, maka hal ini mengandung perbuatan yang buruk kepada mereka dan membuat mereka lari dari pelajaran serta terkadang pukulan itu akan mengakibatkan lari dan kabur.

Syarh al Arba'in an Nawawiyah 17


TIMBANGAN SEORANG DIKATAKAN SEBAGAI KHAWARIJ (TERORIS)

Al 'Allamah al Fawzan hafizhahullah berkata:

"Menyandang senjata bukanlah syarat seorang  dikatakan khawarij. Bahkan ketika seseorang meyakini pengkafiran seorang muslim dikarenakan dosa besar, maka ia termasuk khawarij  dan di atas ideologi mereka. Kemudian jika ia menghasut untuk melawan pemerintah kaum muslimin dengan orasi dan tulisan, meskipun ia tidak menyandang senjata. Maka Ini merupakan metode khawarij."

Al Ijabat al Muhimmah hal.16


HUKUM MENYEMIR DENGAN WARNA HITAM BAGI ORANG YANG SEJAK LAHIR ALIS DAN BULU MATANYA BERWARNA PUTIH

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan 713:
Sebagian orang dilahirkan dalam keadaan alis dan bulu mata mereka berwarna putih. Bolehkah mereka menyemirnya dengan warna hitam, dengan alasan itu termasuk kategori menghilangkan aib?

Jawaban:
Tidak boleh. Karena adanya dalil yang menyebutkan larangannya.

Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin


APA HUKUM SUAMI MENGUKUR PAKAIAN YANG HENDAK IA BELI UNTUK ISTRINYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Tidak mengapa, kecuali jika sang istri ada di hadapan pemilik toko, maka tidak boleh. Karena hal ini mengandung fitnah bagi pemilik toko."

Al Kanzu ats Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 689


DIANTARA PERBUATAN DURHAKA KEPADA ORANG TUA

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Apakah terjadi durhaka kepada orang tua dengan sekedar tidak mengunjunginya atau menyakitinya ataupun dengan melakukan keduanya?

Jawaban:
Ya. Terjadi perbuatan durhaka dengan melakukan keduanya.

Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 733


HUKUM MELAMAR DI ATAS LAMARAN SAUDARANYA KETIKA PELAMAR YANG KEDUA SEORANG YANG ISTIQAMAH AGAMANYA

Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika pelamar yang kedua lebih utama dari pelamar yang pertama, maka tidak mengapa, meskipun mereka cenderung kepada pelamar yang pertama."

Al Kanzu ats Tsamin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin Pertanyaan 595


HUKUM MENCERAI ISTRI KETIKA NIFAS

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukum talak (menceraikan) istri ketika sedang nifas?

Jawaban:
Boleh dan bukan seperti talak wanita yang sedang haidh.

Al Kanz at Tsamiin Fii Suaalaat Ibn Saniid Libni 'Utsaimin


TEMPAT AKAL PADA TUBUH SESEORANG

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Dimana posisi akal pada jasad seseorang? Apakah seseorang memikirkan dengan hatinya atau akalnya?

Jawaban:
Akal berada di hati sebagaimana Firman Allah Ta'ala:

لَهُمْ قُلُوْبٌ يَّعْقِلُوْنَ بِهَآ  

Mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami. (Al Hajj:46)

Allah Ta'ala pada Firman-Nya ini menyandarkan akal kepada hati. Akan tetapi tentunya akal memiliki hubungan dengan otak, dimana ketika terjadi kerusakan pada otak maka akan memberikan pengaruh kepada akal. Wallahu Ta'ala a'lam.

Syarh Sunan Abi Dawud 34


KETENTUAN MENGAMALKAN YANG LEBIH HATI-HATI

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Apa ketentuan mengamalkan yang lebih hati-hati, apakah ketentuan ini berlaku pada setiap perkara yang diragukan?

Jawaban:
Ya. Perkara yang di dalamnya mengandung keraguan antara halal dan haramnya, tentunya untuk kehati-hatian dengan cara meninggalkannya.

Syarh al Arba'in an Nawawiyah 13


SALAT SUNNAH WUDHU DI WAKTU LARANGAN SALAT

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

Masalah: jika seseorang berwudhu setelah salat Ashar, apakah boleh ia melakukan salat  Sunnah Wudhu atau ia tidak boleh melakukan salat sunnah?

Jawaban: jika ia berwudhu untuk salat, maka tidak boleh ia salat sunnah karena ia sengaja salat di waktu yang dilarang salat. Namun jika ia berwudhu untuk bersuci, maka ia boleh salat berdasarkan pendapat yang benar. Adapun menurut pendapat yang mengatakan: ia tidak boleh salat sunnah kecuali salat yang dikhususkan, maka tidak boleh ia melakukan salat sunnah.

Asy Syarhul Mumti'


HUKUM MEMBERI NAMA BAYI DENGAN DUA NAMA

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

"Tujuan sebuah nama itu sebagai ta'rif (definisi) dan pembeda. Sehingga ketika keberadaan satu nama itu mencukupi pada tujuan tersebut, maka mencukupkan atas satu nama itu lebih utama. Namun boleh saja memberi nama lebih dari satu nama. Seperti diletakkan untuknya nama, kunyah, dan julukan (laqob)."

Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud hal.144

DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA

Al 'Allamah al Faqih Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Saya menghasung saudara-saudara kami banyak berdoa untuk kedua orang tua mereka baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dikarenakan hal ini jalannya anak-anak saleh yang menjalankan Firman Allah Ta'ala:

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'. (Al Isra':24)

Fatawa Nurun 'Ala ad Darb 1/270


KESALAHAN SAAT MENGUCAPKAN TAKBIR INTIQAAL

Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 17930

Pertanyaan 3: 
Apa hukumnya seorang imam mengucapkan "takbir intiqaal" (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lainnya) setelah sempurna gerakannya. Contohnya, ia membungkukkan badan untuk melakukan rukuk terlebih dahulu, lalu setelah itu barulah ia mengucapkan, "Allaahu Akbar", dan contoh yang lainnya?

Jawaban 3: " Takbir Intiqaal" dilakukan pada saat pergantian dari satu rukun salat ke rukun salat lainnya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum pergantian rukun dan juga tidak boleh diundur sampai pergantian selesai dilakukan, sebab itu bukan lagi tempatnya. Penulis kitab Syarh al-Dzaad mengatakan, 

"Tempat mengucapkan Takbir Intiqaal itu adalah antara awal dan akhir pergantian", (Hasyiah Ibn Qasim, hlm. 1/128). 

Oleh sebab itu, imam tersebut wajib diingatkan akan hal ini, agar ia meninggalkan kesalahan tersebut. Dan imam yang melakukan tindakan seperti itu wajib diingatkan, agar ia tidak melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta'

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

insyaallah bersambung edisi selanjutnya >>

Dikompilasi dari t.me/ukhwh


Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,233,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,228,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,44,Doa Dzikir,66,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,341,Ghaib,16,Hadits,168,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,283,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,624,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,94,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,26,Sejarah,52,Serial,3,Shalat,155,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,590,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,107,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,143,Tweet Ulama,6,Ulama,85,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004 | Tanya jawab ringkas ulama salafy.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLt5CsFy-r3slOFqMN1EV1YmkCSKQnOfOI6Eqokb07yZh4HP82JQrRR-9aRJ1hjTrCEvXyH87ypH3XHem2q4OTaLvzXIoYAKUcBvdJ9hLRvmGm_bgOVelh5RNwEhQhHaowjy4NU8D_eYtB/s1600/Kumpulan+Fatwa+Ringkas+Ulama+Salaf+004.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLt5CsFy-r3slOFqMN1EV1YmkCSKQnOfOI6Eqokb07yZh4HP82JQrRR-9aRJ1hjTrCEvXyH87ypH3XHem2q4OTaLvzXIoYAKUcBvdJ9hLRvmGm_bgOVelh5RNwEhQhHaowjy4NU8D_eYtB/s72-c/Kumpulan+Fatwa+Ringkas+Ulama+Salaf+004.jpeg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2018/11/kumpulan-fatwa-ringkas-ulama-salaf-004.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2018/11/kumpulan-fatwa-ringkas-ulama-salaf-004.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy