Fatwa Jumat Ke-02 : Shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar

SHARE:

Saya adalah salah seorang pelajar yang dikirim untuk menempuh pendidikan di Amerika Serikat, dan sesuatu yang diketahui bersama bahwa hari Jum’at adalah hari belajar,

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 2] Shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH



Tanya:
Saya adalah salah seorang pelajar yang dikirim untuk menempuh pendidikan di Amerika Serikat, dan sesuatu yang diketahui bersama bahwa hari Jum’at adalah hari belajar, dan pada hari ini berbenturan antara jam pelajaran dengan shalat Jum’at yang ditegakkan di masjid di sebuah kota kecil, yaitu jam setengah dua. Dan tidak memungkinkan bagiku untuk menggabungkan antara jam pelajaran dengan shalat Jum’at pada waktu yang bersamaan, dan perlu diketahui bahwa di sana tidak ada pengganti untuk pelajaran ini, dan ini merupakan pelajaran pokok dalam program ini. Dan saya pernah memmperoleh ijin dari guru mata pelajaran ini, akan tetapi dia mengatakan padaku, “Lain kali saya tidak akan mengijinkanmu, karena hal ini mempengaruhi tingkat belajarmu.”
Apa yang harus saya lakukan? Berikanlah faedah kepadaku, mudah-mudahan Allah memberikan faedah kepadamu.

Jawab:
Saya berpendapat, apabila dia mendengar adzan maka wajib baginya untuk menghadiri shalat Jum’at berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS: Al-Jumuah Ayat: 9)

Apabila Allah Ta’ala memerintahkan untuk meninggalkan jual beli padahal jual beli terkadang termasuk kebutuhan yang sangat mendesak, ataupun menurut pendapat yang paling shahih merupakan kebutuhan manusia, demikian pula dalam kegiatan belajar ini, dia harus meninggalkannya kemudian menghadiri shalat Jum’at.

Adapun apabila masjidnya jauh, maka ia tidak diharuskan mendatanginya apabila memberatkan baginya untuk mendatangi tempat shalat Jum’at.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/52
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan

http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/shalat-jumat-di-tempat-yang-jauh-dan.html

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,230,Akhirat,22,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,220,Anti Teroris,2,Aqidah,276,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,84,Cerita,62,Cinta,10,Dakwah,43,Doa Dzikir,64,Ebook,15,Fadhilah,69,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,337,Ghaib,16,Hadits,167,Haji-Umroh,15,Hari Jumat,31,Hari Raya,3,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,37,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,234,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,277,Kitab,6,Kontemporer,152,Manhaj,175,Muamalah,46,Nabi,19,Nasehat,620,Poster,7,Puasa,52,Qurban,18,Ramadhan,50,Rekaman,2,Remaja,152,Renungan,91,Ringkasan,100,Sahabat,68,Sehat,26,Sejarah,48,Serial,3,Shalat,154,Syiah,25,Syirik,14,Tafsir,47,Tanya Jawab,587,Tauhid,52,Tazkiyatun Nafs,105,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,142,Tweet Ulama,6,Ulama,83,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,10,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Fatwa Jumat Ke-02 : Shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar
Fatwa Jumat Ke-02 : Shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar
Saya adalah salah seorang pelajar yang dikirim untuk menempuh pendidikan di Amerika Serikat, dan sesuatu yang diketahui bersama bahwa hari Jum’at adalah hari belajar,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHJ0xStmzTapN8Vc_nuhK-PwKKsm0rknGyPf6Zt6lchSrAJMS5H1WHCdZdNlxa16Xlozg78V6ckhmzMJRhdTMZ3BLdvuPhUD8tRuG4kgEBVU8xeynIsnlnnOepHpTFXVw7J0xxK47iotvK/s1600/fatwa-pilihan-seputar-hari-jumat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHJ0xStmzTapN8Vc_nuhK-PwKKsm0rknGyPf6Zt6lchSrAJMS5H1WHCdZdNlxa16Xlozg78V6ckhmzMJRhdTMZ3BLdvuPhUD8tRuG4kgEBVU8xeynIsnlnnOepHpTFXVw7J0xxK47iotvK/s72-c/fatwa-pilihan-seputar-hari-jumat.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2015/09/fatwa-jumat-ke-02-shalat-jumat-di.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2015/09/fatwa-jumat-ke-02-shalat-jumat-di.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy