Hukum Duduk dengan Kerabat yang Merokok

SHARE:

Hukum Rokok, Rokok Haram, Hukum Duduk dengan Kerabat yang Merokok

HUKUM DUDUK DENGAN KERABAT SENDIRI YANG SEDANG MEROKOK



Asy Syeikh Muhammad Bin sholih Al Utsaimin:

Tanya:

Fadhilatus Syeikh, seseorang melihat orang lain melakukan kemungkaran, kemudian dia mengingkarinya, dan orang lain yang dimaksud ini adalah kerbatnya sendiri, seperti bapaknya, saudaranya, pamannya, apakah kalau seandainya tidak berhenti dari kemungkaran itu akan terlepas tanggung jawabnya, dan bolehkah dia duduk bersamanya dengan tetap membenci petbuatannya itu?

Jawab:

Adapun duduk denganya dalam keadaan dia melakukan kemungkaran maka ini tidak boleh, walaupun dia itu bapakmu atau ibumu.

Adapun duduk bersamanya ketika dia tidak melakukan kemungkaran ini maka tidak mengapa, kecuali ketika di hajr (ditinggalkan) dengannya ada maslahat, yaitu dia akan bertaubat dari perbuatannya maka tinggalkan dia walaupun dengan tidak duduk dengannya.

Tetapi berbuat baik kepada orang tua atau kerabat dekat tanpa duduk bersama adalah sesuatu yang harus, kamu faham?

Contohnya, apabila ada seorang bapak misalnya merokok, kemudian dia mengatakan: kamu harus duduk disini bersamaku dalam keadaan dia sedang merokok maka jangan kamu duduk dengannya karena kema'siatannya.

Tetapi kalau dia tidak sedang merokok maka kamu boleh duduk bersamanya dan berbicara dengannya, walaupun kamu tau dia ini pelaku kemungkaran seperti perokok atau yang lainnya.

Sumber: Liqo' Babil Maftuh kaset 140.



APA YANG HARUS KITA LAKUKAN SEBELUM KITA MENINGGALKAN MEREKA


Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

Apabila disampingmu perokok dan dia akan merokok maka NASEHATI dia dengan cara yang LEMBUT, katakan padanya: wahai saudaraku ini harom tidak halal bagimu.

Aku menduga kalau engkau menasehatinya dengan lembut maka dia akan meninggalkannya, sebagaimana yang telah diterapkan oleh orang orang selain kita, dan kita juga menerapkannya, apabila dia tidak berhenti dari merokok maka WAJIB bagimu meninggalkannya.

Sebagaimana firman Allah:

◽️{ وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُم }ْ  النساء:140

 “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu wahyu di dalam Al-Qur’anbahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.Karena sesungguhnya kalau kamu tetap duduk bersama mereka, tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam neraka Jahanam.” (QS. An-Nisa’ : 140)

Liqo' Babil Maftuh kaset 54.



BAGAIMANA DENGAN TEMPAT UMUM SEPERTI PASAR PASAR YANG BANYAK KEMUNGKARAN DIDALAMNYA

Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

Tetapi kalau seandainya ditempat tempat umum atau ditempat kerja, kamu sudah menasehatinya tetapi dia tidak berhenti maka tidak mengapa engkau tetap disana karena itu adalah darurat yang kamu tidak mampu lepas darinya.

Apakah mungkin kami katakan: apabila di pasar ada wanita yang tabarruj (menampakkan perhiasannya) dan disana banyak perokok, kemudian kami katakan: jangan kamu pergi ke pasar untuk mencari kebutuhanmu?!! Kami tidak mengatakan yang demikian ini!

Oleh karena itu sesuatu yang dorurot bagi manusia walaupun disana ada kema'siatan tidak ada dosa atasnya pada yang demikian itu, tetapi hendaknya kamu nasehati terlebih dahulu pelaku kema'siatan itu semoga Allah memberi hidayah atasnya.

 Sumber: Liqo' Babil Maftuh kaset 54.



Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Artikel Terkait : Sipa Bilang Rokok Haram?

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,154,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,154,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,593,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,148,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Duduk dengan Kerabat yang Merokok
Hukum Duduk dengan Kerabat yang Merokok
Hukum Rokok, Rokok Haram, Hukum Duduk dengan Kerabat yang Merokok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3RnsdXgiS4FnxA1PTCnJeRsQGyJU7NqeTzOrzL54qArs5uAW2CdoPCJShJmIU0hzHNXoRGfLYaoFAGri9PrBesUFPndSCsg6mTV9kpvzJvpkqpxYn5xlYKYzOpKoQaKXlvDFkKi8Rb4Oj/s320/rokok-haram.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3RnsdXgiS4FnxA1PTCnJeRsQGyJU7NqeTzOrzL54qArs5uAW2CdoPCJShJmIU0hzHNXoRGfLYaoFAGri9PrBesUFPndSCsg6mTV9kpvzJvpkqpxYn5xlYKYzOpKoQaKXlvDFkKi8Rb4Oj/s72-c/rokok-haram.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2016/01/hukum-duduk-dengan-kerabat-yang-merokok.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2016/01/hukum-duduk-dengan-kerabat-yang-merokok.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy